KORUPSI

Lusa, Nasib Mantan Kadis CKTR Kuansing Diputuskan

Kuantan Singingi | Selasa, 24 Agustus 2021 - 15:09 WIB

Lusa, Nasib Mantan Kadis CKTR Kuansing Diputuskan
HADIMAN (DOK.RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Lanjutan penanganan kasus korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing akan segera memasuki babak akhir. 

Dua orang terdakwa, mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR ) Kuansing, Fahkrudin dan mantan Kepala Bidang Dinas PUPR Alpion Hendra akan diputus hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Jumat (27/8/2021).


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman SH MH. Selasa (24/8/2021) di Telukkuantan.

"Iya. Perkara Fahkrudin dan Alfion Hendra diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru  pada hari Jumat 27 Agustus 2021 jam 13.30 Wib," katanya.

Jika nanti di dalam putusan ada keterlibatan orang lain, maka kejaksaan akan melakukan pengembangan.

Hadiman yang merupakan Kepala Kejaksaan yang meraih prestasi terbaik 3 se Indonesia dan nomor satu se Riau dalam penanganan tindak pidana korupsi itu menegaskan, kedua orang terdakwa saat ini ditahan dan telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing Imam Hidayat SH. Masing-masing Fahrudin dituntut 8 tahun kurungan dan Alpion Hendra di tuntut 6,6 tahun kurungan dikurangi masa tahanan.

Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp500.000.000. Apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan kurungan.

Diungkapkan Hadiman, Fakhruddin telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hadiman menilai keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dia juga menyampaikan, selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf. 
 

Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook