KUANSING

Wabup Minta Camat dan Kades Data Lahan Tumpang Tindih

Kuantan Singingi | Kamis, 16 September 2021 - 10:03 WIB

Wabup Minta Camat dan Kades Data Lahan Tumpang Tindih
Wakil Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM saat mendengarkan keluhan masyarakat terkait lahan tumpang tindih dengan perusahaan di Kantor Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (14/9/2021). (HUMAS PEMKAB KUANSING UNTUK RIAUPOS.CO)

KUANSING (RIAUPOS.CO) - Terkait sengketa lahan yang tum­pang tindih antara warga Desa Simpang Raya dan  PT Wanasari Riau Sentosa di Kecamatan Singingi Hilir, Wakil Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby AK MM ikut turun tangan.

Wabup memenuhi undangan rapat bersama anggota DPRD Jhonson  Sihombing, Kepala Desa, serta masyarakat Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir sambil memberikan solusi di gedung  Balai Desa Simpang Raya, Selasa (14/9).


Kepala Desa Simpang Raya Amran Mangunsong pada pembukaan rapat menyampaikan beberapa kisruh  terkait apa yang terjadi di Desa Simpang Raya terhadap masyarakat dengan perusahan PT Wanasari Riau Sentosa.

"Masyarakat merasa dirugikan oleh pihak perusahaan. Dimana, status kebun masyarakat tumpang tindih dengan perusahan dan dipaksa untuk menerima ganti rugi oleh perusahan dengan keputusan sepihak," kata Amran.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Kuansing, Jhonson Sihombing yang juga mewakili masyarakat mengatakan bahwa lahan tersebut awalnya merupakan lahan terlantar. "Ini bukan milik perusahaan. Kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2012. Nah, kali ini pemerintah turun langsung. Kami minta solusi atas eksekusi lahan oleh pihak perusahaan," kata Jhonson.

Menurut Jhonson, informasinya, perusahaan akan membangun perumahan di lahan yang sampai saat ini masih belum jelas tersebut. 

Menanggapi persoalan itu, Wabup Kuansing, Drs H Suhardiman Amby AK MM kembali akan meminta data lahan yang bersengketa tersebut kepada camat dan kades. "Kita minta data dulu. Berapa luas lahan, berapa KK yang ada di dalam itu. Dulu sudah dipanggil pihak perusahaan ini. Namun, karena pihak perusahaan tidak bisa mengambil keputusan, kami suruh pulang," tegas Wabup.

Wabup mengingatkan masyarakat untuk tidak bertindak melawan hukum. Dirinya berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut, sehingga jelas status lahan tersebut. "Undang-undang Cipta Kerja sudah keluar, kita tinggal menunggu. Secara penyelesaian sudah sangat jelas dan rinci. Saya minta masyarakat menahan diri sambil menunggu keputusan yang jelas," kata Wabup.(adv)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook