KOMUNITAS ADAT TERPENCIL

Masalah Bantuan Rumah KAT Mencuat

Kepulauan Meranti | Kamis, 17 Februari 2022 - 10:20 WIB

Masalah Bantuan Rumah KAT Mencuat
ilustrasi (INTERNET)

(RIAUPOS.CO) - Sengketa lahan bantuan stimulan rumah layak huni dari Kementerian Sosial RI untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Dusun Sungai Labu, Desa Tanjung Padang, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, mencuat.

Terdapat pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan di atas 27 unit rumah bantuan tersebut. Adalah Guntur yang meminta keadilan terhadap dugaan penyerobotan lahan milik orang tuanya.


"Kami mendapat informasi dari mantan kepala dusun setempat tentang adanya proyek pembangunan rumah layak huni di atas tanah milik almarhum orang tua kami Muheini di Dusun Sungai Labu, Desa Tanjung Padang, Kecamatan Merbau," ujar Guntur Inata, Senin (14/2) kepada awak media.

Diceritakannya, keberadaan lahan milik orang tuanya di Dusun Sungai Labu itu bermula saat almarhum kakeknya bernama Aboe Anuar membuka lahan di lokasi tersebut sejak puluhan tahun lalu. Bersebelahan dengan lahan Aboe Anuar, anaknya Muheini yang merupakan ayah Guntur Inata juga membuka lahan seluas 15.660 meter persegi.

Seiring berjalannya waktu, di atas lahan milik almarhum Muheini telah dibangun 27 unit rumah layak huni program pemerintah. Karena selaku ahli waris tidak pernah diberitahu tentang pembangunan proyek rumah tersebut.

Dari informasi yang ia terima, Guntur mengaku lahan itu sudah dikuasai oleh orang lain bernama Abu Jaulatan dengan surat keterangan tanah terbitan 2013.

Sementara itu Firdaus yang mengaku sebagai pendamping program bantuan stimulan rumah layak huni dari Kementerian Sosial RI itu, mengaku tidak mengetahui jika lahan tempat pembangunan rumah tersebut bermasalah. "Saya tidak tahu kalau tanah itu bermasalah. Lahan yang diusulkan atas rekomendasi pemerintah desa," kata Firdaus.

Sedangkan Sekdes Tanjung Padang Sahril yang sudah menjabat saat surat keterangan tanah atas nama Abu Jaulatan dibuat, kepada wartawan ia mengaku memang dirinya yang mengecek surat hibah untuk pembangunan rumah layak huni tersebut.

Sahril mengatakan hibah lahan itu berdasarkan SKT atas nama Abu Jaulatan tahun 2013 yang ditandatangani mantan Kades Abu Sofyan almarhum. Dirinya mengaku tidak tahu kalau ada surat sebelum itu. Ia menjelaskan semua akan diundang untuk dicek surat-suratnya. “Nanti kalau tidak sesuai di pihak hukum saja langsung,” kata Sahril.

Ia mengungkapkan, saat ini sebagian rumah bantuan layak huni itu sudah ditempati sebagian warga KAT, sedangkan sebagian lagi belum ditempati. Sebelumnya warga KAT tinggal di rumah tidak jauh di wilayah itu dengan menumpang di lahan milik orang lain.(ade)

Laporan wira saputra, Selatpanjang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook