PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Tingginya permasalahan sengketa lahan yang kerap terjadi di Kabupaten Pelalawan, harus menjadi perhatian bagi aparatur pemerintah, mulai dari pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang mengeluarkan sertifikat.
Untuk itu, guna menghindari timbulnya permasalahan yang tidak diinginkan, maka pihak pemerintah desa, lurah dan kecamatan diminta lebih selektif dalam menerbitkan surat tanah masyarakat. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya sengketa lahan.
Demikian hal ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Pelalawan, Yulmida MZ SPdI, Ahad (8/1) di Pangkalankerinci. Dikatakan dia, pihaknya meminta pemerintah daerah harus serius dalam menangani permasalahan sengketa tanah dan mengantisipasi terjadinya permasalahan yang baru.
''Saat ini banyak kita lihat sering terjadinya sengketa lahan di sana sini. Jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan benar-benar terjadi, seharusnya pihak pemerintah yang menerbitkan surat tanah serta BPN Pelalawan, harus lebih selektif dalam menerbitkan surat tanah,'' terangnya.
Diungkapkan legislator partai Golkar ini, selektif dalam hal ini maksudnya pihak pemerintah bersama BPN, harus memastikan terlebih dahulu tanah yang akan dikeluarkan suratnya itu memang benar-benar tanah yang tidak bermasalah. Artinya, kepemilikan tanah itu tidak tumpang tindih dan jelas batas sempadannya. Apalagi setiap hari jumlah orang terus bertambah tapi jumlah tanah tidak akan bertambah.
''Jadi, sebaiknya pemerintah daerah dan BPN sebelum mengeluarkan surat tanah harus terlebih dahulu dipelajari sejarah tanah itu. Dan dipastikan siapa pemiliknya, sehingga tanah tersebut tidak tumpang tindih pemiliknya. Selain itu, juga harus jelas sempadannya. Hal ini dilakukan agar nantinya tidak terjadi sengketa lahan akibat kepemilikan tanah tersebut dimiliki lebih dari satu orang. Seperti sebidang tanah dimiliki tiga orang,'' ujarnya.
Selain itu, lanjut Srikandi tunggal DPRD Pelalawan ini, pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) untuk memberantas mafia tanah yang sangat merugikan. Artinya, aparat penegak hukum diminta untuk tidak tembang pilih dalam memberantas mafia tanah. Begitu juga dengan masyarakat diimbau agar jangan percaya begitu saja yang ingin membeli tanah.
''Untuk menghindari penipuan sehingga tidak terjadi penyesalan di kemudian hari, maka masyarakat diminta terlebih dahulu agar dapat memastikan tanah itu bermasalah atau tidak. Sehingga, permasalahan sengketa lahan yang masih kerap terjadi di Negeri Bono ini, dapat diantisipasi ke depannya,'' tutup dia.(zed)
Laporan Muhammad Amin Amran, Pangkalankerinci