KUANSING

Camat Harus Perketat Aturan Prokes di Pedesaan

Kuantan Singingi | Jumat, 15 Oktober 2021 - 10:25 WIB

Camat Harus Perketat Aturan Prokes di Pedesaan
Wabup Kuansing Suhardiman Amby (DOK RIAUPOS.CO)

KUANSING (RIAUPOS.CO) - Dalam rangka memastikan aturan protokol kesehatan (prokes) di pedesaan berjalan lancar, Wakil Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby AK MM meminta camat supaya memantau masyarakat di pedesaan.

Hal itu disampaikan Wabup Kuansing Suhardiman Amby, Kamis (14/10) siang. Menurut Wabup, dengan terus berkurangnya kasus Covid-19 di Kuansing, seharusnya aturan prokes makin diperketat.


"Silahkan berkoordinasi dengan pemerintah desa. Camat sebagai pimpinan tertinggi di kecamatan harus terus peran aktif memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Wabup.

Selain itu, yang terpenting, kata Wabup, tim gugus tugas kecamatan harus turun ke lapangan. Apalagi, di kecamatan masih banyak pengunjung pasar-pasar tradisional yang belum sepenuhnya mematuhi aturan prokes.

"Ini memang kita akui, bahwa setiap hari pasar di pedesaan, banyak yang tidak menggunakan masker. Padahal pasar adalah tempat paling tinggi penyebaran Covid-19," kata Wabup.

Tim gugus tugas kecamatan harus berani memberikan sanksi-sanksi bagi pedagang dan pembeli yang tidak mau mematuhi aturan prokes.

"Bagi yang tidak menggunakan masker saat  masuk pasar, petugas seharusnya melarang pengunjung pasar masuk. Ini untuk kebaikan dan kesehatan kita bersama. Masyarakat tidak boleh abai," kata wabup.

Untuk data terbaru, ka­ta Wabup, terdapat satu penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Kuansing yaitu warga Kecamatan Kuantan Tengah.

"Iya. Hari ini ada satu pasien positif dan satu lagi pasien yang dinyatakan sembuh. Total kasus saat ini sebanyak 5.624 orang. Pasien yang masih dirawat di rumah sakit berjumlah satu orang. Sedangkan isolasi mandiri sebanyak 10 orang," kata Wabup.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook