Polres Kampar Ekspose 17 Pelaku Kerusuhan di Desa Terantang

Kampar | Rabu, 22 Juni 2022 - 12:55 WIB

Polres Kampar Ekspose 17 Pelaku Kerusuhan di Desa Terantang
Polres Kampar menggelar ekpose kasus tindak kekerasan di Desa Terantang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (22/6/2022). (HUMAS POLRES KAMPAR FOR RIAU POS)

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Polres Kampar menggelar ekpose pelaku kasus tindak kekerasan yang terjadi di lahan KUD Basamo, Desa Terantang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar di ruang Sat Reskim Polres Kampar, Rabu (22/6/22) sekitar pukul 08.00 WIB.


Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba SIK MH melalui Wakapolres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi SIK MH menjelaskan, dari kasus ini Polres Kampar sudah mengamankan 17 orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan bersama-sama.

Dijelaskan Wakapolres, 17 pelaku yang diamankan aparat kepolisian ini, di antaranya, AA (27) warga desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, PL (37) warga Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Kota Pekanbaru, RF (51) warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, YB warga  Kabupaten Ende Provinsi NTT, AL (53) warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, AR (23) warga Kupang, NTT, AF (42) warga Kepenuhan Hulu, Rokan Hulu, SS (40) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang.

Juga diamankan AS (23) warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, AF (21) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, GS (31) warga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, SM (26) warga Kabupaten Ende, NTT, HY (50) warga Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, AI (42) warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru, MH (43) warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, AD (30) warga Kota Batam, dan NR (45) warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Kronologis kejadiannya, kata Waka Polres, pada Ahad (19/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, pada saat pelapor inisial MS (50) bersama warga masyarakat Desa Terantang sedang berkumpul di tenda yang terletak di jalan masuk ke area perkebunan milik KUD Iyo Basamo Desa Terantang.

Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor didatangi oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 70 orang yang menyuruh pelapor bersama masyarakat lainnya untuk meninggalkan lokasi tersebut. Dengan cara mengusir menggunakan kekerasan dengan alat berupa senjata tajam, senjata pemukul, serta melempari korban dan masyarakat desa Terantang menggunakan batu, sehingga mengakibatkan pelapor beserta 13 orang masyarakat lainnya mengalami luka-luka.

Kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, Kapolres Kampar mendapat informasi tentang sudah terjadinya penyerangan oleh sekelompok orang terhadap masyarakat Desa Terantang di area perkebunan KUD Iyo Basamo Desa Terantang.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Kampar memerintahkan kepada Wakapolres Kampar, Kabag Ops Polres Kampar, Kasat Reskrim serta Kasat Intelkam Polres Kampar untuk mengumpulkan personel guna diberangkatkan menuju tempat kejadian perkara yang berada di Desa Terantang Kecamatan Tambang.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.45 WIB, Kapolres Kampar didampingi Dandim 0313/KPR, Wakapolres, Kabag Ops Polres Kampar, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Perhentian Raja bersama gabungan anggota Polres Kampar dan polsek jajaran melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap masyarakat Desa Terantang.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, gabungan TNI-Polri di bawah pimpinan Kapolres Kampar berhasil mengamankan 17 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap masyarakat Desa Terantang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 17 orang tersebut mengakui sudah melakukan penyerangan dan tindakan kekerasan terhadap masyarakat Desa Terantang. Bersama 17 orang pelaku ini, turut diamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis pisau, 3 buah kayu, 1 buah ketapel, 2 buah besi, 3 buah senjata tajam jenis parang, handphone, 2 buah tongkat, 2 buah busur panah berikut 2 anak panah, 1 buah samurai, dan 1 buah bambu runcing.

"Kini 17 orang pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut," jelas Wakapolres.

Terhadap pelaku, kata Waka Polres, 1 (satu) orang pelaku inisial AR disangkakan telah melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.

Laporan: Kamruddin (Bangkinang)

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook