PT EDI DENGAN TP HUMASKO

Mediasi Konflik Lahan HGU

Rokan Hulu | Jumat, 11 Maret 2022 - 10:32 WIB

Mediasi Konflik Lahan HGU
Asisten I Setda Rohul H Fhatanalia Putra SSos bersama Kapolres Rohul AKP Eko Wimpiyanto Hrdjito SIK, memimpin rapat mediasi dan fasilitasi tindak lanjut penyelesaian konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT Ekadura Indonesia (EDI) dengan masyarakat Kelurahan Kota Lama, di Kantor Bupati Rohul, Kamis (10/3/2022). (ENGKI PRIMA PUTRA/RIAUPOS.CO)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama Polres Rokan Hulu, Kamis (10/3) melakukan mediasi dan fasilitasi tindak lanjut penyelesaian konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT Ekadura Indonesia (EDI) dengan masyarakat Kelurahan Kota Lama, yang tergabung dalam Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Lama (TP-Humasko) Kecamatan Kunto Darussalam.

Rapat mediasi di ruang rapat lantai 3 Kantor Bupati Rohul itu, dipimpin Bupati Rohul H Sukiman yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Rohul H Fhatanalia Putra SSos.


Tampak hadir Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Kepala BPN Rohul Rosidi A SH MH, Plt Kaban Kesbangpol Rohul Irvandi SSos MIP, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul CH Agung Nugroho, Kabag Adwil Setda Rohul Muhammad Franovandi SSTP MSi.

Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo, SH MH, Camat Kunto Darussalam Ruslan SSos, Danramil 010 Kunto Darussalam Kapten INF M Fadhil, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandi SH, Lurah Kota Lama Aly Yusuf SSos MSi. Perwakilan dari TP-Humasko, seperti Ketua TP-Humasko H Martawi, Penasihat TP Humasko H Tengku Rusli SSos, Ketua Harian TP Humasko H Martias dan perwakilan ninik mamak dan tokoh masyarakat serta pengurus dan anggota TP-Humasko Kota Lama.

Sementara dari PT EDI hadir CDAM area 2, Dede Putra Kurniawan dan Ginanjar CDO PT EDI. Diketahui rapat mediasi dalam rangka mendengarkan jawaban dari pihak PT EDI atas tuntutan dari masyarakat Kelurahan Kota Lama terkait pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari luas HGU PT EDI yang izinya akan berakhir 31 Desember mendatang yang saat ini sedang dalam proses perpanjangan.

Sementara Asisten I Setda Rohul H Fhatanalia Putra SSos menyebutkan rapat mediasi ini untuk mencari solusi penyelesaian tuntutan masyarakat terhadap PT EDI. "Kami telah dapat surat dari PT EDI terkait tanggapan perusahaan atas tuntutan dari masyarakat. Pemerintah daerah tetap berdiri tegak di tengah-tengah sesuai dengan aturan yang berlaku untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi apapun aspirasi dari masyarakat itu sah-sah saja, tapi jangan  sampai menimbulkan gangguan Kamtibmas dan pelanggaran hukum," ingatnya.

Fhatanalia menegaskan, pemerintah punya batas sesuai dengan aturan. Pemerintah tidak bisa berbuat di luar batas yang melanggar aturan. Namun pemerintah daerah berharap agar semua ini dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana. "Keperluan pokok kita adalah keamanan agar semua aktivitas dapat berjalan dengan lancar. Maka marilah kita bersama-sama menjaga keamanan," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK mengingatkan, sebagai negara hukum, jadi harus menegakkan hukum. Apabila terdapat permasalahan maka harus di selesaikan secara persuasif dulu.

"Saya tegaskan di sini tidak ada yg memaksakan kehendak apapun serta tidak ada yang memonopoli apapun serta tidak ada kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum. Jika terdapat ketidaksesuaian dengan permintaan dari masyarakat maka  silakan menempuh jalur hukum, apabila terdapat gangguan investasi di lapangan sesuai perintah Bapak Presiden RI dan Kapolri maka nantinya akan berhadapan dengan pihak keamanan baik Polri maupun TNI," tegasnya.

Wimpiyanto mengatakan, dengan adanya investasi di tengah masyarakat, maka patut kita syukuri. Karena dengan adanya investasi ini kehidupan masyarakat sekitar dapat membaik. " Kami siap mengamankan apapun keputusan dalam rapat ini. Apabila terdapat kelompok yang melakukan upaya provokasi dan pelanggaran hukum, maka kami siap untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan proses hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara perwakilan PT EDI yang disampaikan CDAM Area 2 Dede Putra Kurniawan menyampaikan, tanggapan perusahaan atas tuntutan dari masyarakat Kelurahan Kota Lama sesuai dengan Surat Tanggapan dari PT EDI Nomor: LECO/101/EXT/EDI/III/2022, tanggal 2 Maret 2022.

"PT EDI telah melaksanakan kewajiban plasma atau kemitraan 20 persen sesuai syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam kaitannya dengan permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor 1 Kabupaten Rohul tanggal 14 Mei 1988 atas nama PT EDI untuk memiliki kewajiban, dan tidak dapat memfasilitasi tambahan pembangunan kebun masyarakat Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, sebagaimana yang diminta dalam berita Acara," tuturnya.

Sementara Perwakilan masyarakat Kota Lama yang di sampaikan Ketua TP-Humasko H Martawi menanggapi jawaban PT EDI, pihaknya telah mendengarkan jawaban dari pihak perusahaan, maka akan kembali pulang ke Kota Lama. "Kalau memang itu jawabannya (PT EDI, red), kami pulang" ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut tidak membuahkan kesepakatan dan seluruh perwakilan masyarakat langsung meninggalkan ruangan pertemuan untuk kembali pulang ke Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam.

Penasihat TP Humasko Kota Lama H Tengku Rusli saat dikonfirmasi, Kamis (10/3) menyatakan telah mendengar jawaban dari PT EDI, namun menindaklanjuti jawaban PT EDI, pihak TP Humasko akan melakukan musyawarah dengan ninik mamak dan masyarakat dalam waktu dekat.(ade)

Laporan engki prima putra, Pasirpengaraian









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook