Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Berhasil Mediasi Serikat Pekerja dengan Perusahaan

Kampar | Rabu, 13 September 2023 - 21:05 WIB

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Berhasil Mediasi Serikat Pekerja dengan Perusahaan
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Aulia Fajri didampingi mediator PHI Efrinawati saat mediasi serikat pekerja dengan manajemen PT IKS di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar,  Rabu (13/9/2023). (KAMARUDDIN/RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar melalui Bidang Pembinaan Hubungan Industrial sudah berhasil memediasi, antisipasi mogok kerja antara serikat PUK SPPP SPSI dengan PT Inti Kamparindo Sejahtera (IKS).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Hambali melalui Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Aulia Fajri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/9/2023).


"Adanya rencana aksi mogok, antisipasi mogok kerja antara PUK SPPP SPSI dengan PT IKS. Mereka pihak pekerja meminta premi basis dan premi akrid tidak dihapus," jelas Aulia Fajri didampingi mediator perselisihan hubungan industrial Efrinawati.

Aulia Fajri menambahkan, setelah dimediasi, antisipasi mogok kerja antara serikat PUK SPPP SPSI dengan pihak perusahaan PT IKS, setelah ditanya ke pihak perusahaan ternyata ada miskomunikasi. Pihak perusahaan mengganti premi lama agred dengan sistem premi yang baru. Dengan menyatukan premi ini menguntungkan pekerja.

"Setelah dimediasi, antisipasi mogok kerja sistem premi baru ini memang menguntungkan karyawan. Ini hanya miskomunikasi saja antara pekerja dengan pihak perusahaan. Setelah dijelaskan pihak perusahaan dengan sistem premi baru ini, baru pihak pekerja mengerti," kata Aulia Fajri.

Aulia Fajri menambahkan, hasil dari pertemuan Tripartit dalam antisipasi mogok kerja tersebut sudah terjadi kesepakatan (PB ) antara para pihak bahwa mogok kerja ditiadakan.

"Kami mengimbau kepada perusahaan dan serikat pekerja agar mensosialisasikan Undang-undang Cipta Kerja kepada tenaga kerja," tegas Aulia.

Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook