Kasten Harianja Nakhodai DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau

Riau | Senin, 19 Juni 2023 - 22:09 WIB

Kasten Harianja Nakhodai DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau
Kasten Harianja (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tampuk kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F.SPTI-K.SPSI) Provinsi Riau resmi berganti. Melalui Surat Keputusan Nomor : KEP.041/DPP FSTI-KSPI/III/2023. SK tertanggal 28 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP FSPTI-KSPSI Surya Bakti Batubara, nama Kasten Harianja ditunjuk sebagai Ketua DPD F.SPTI-K.SPSI Riau.

Sekretaris DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau Muhammad Syahri Ramadhan mengatakan, Kasten dipercaya memimpin untuk lima tahun ke depan. Untuk itu, seluruh dewan pimpinan cabang (DPC), pimpinan unit kerja (PUK) dan anggota diminta tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau secara ilegal.


Diterangkan dia, F.SPTI di bawah kepemimpinan Surya Bakti Batubara memiliki legalitas yang sah. Ini berdasarkan surat dari Dirjen HAKI, dari Kemenkumham serta dari surat dari Dirjen PHI Nomor 92/HI.03.00/VI/2023 tertanggal 6 Junj 2023. Yang mana menerangkan Surya Bakti Batubara sebagai ketua umum dan Edwar, AMTru selaku sekretaris jenderal.

“Penetapan pengurus di bawah kepimpinan Kasten Harianja merupakan hasil musyarwah daerah luar biasa. DPP mengambil sikap tegas,” kata Muhammad Syahri Ramadhan, Senin (19/6/2023).

Syahri mengatakan bahwa pengurus DPD F.SPTI-K.SPSI Riau periode 2021-2026 terlebih dahulu dibekukan berdasarkan SK Nomor : KEP.038/DPP-F.SPTI/KSPI/III/2023. SK ini tentang pembekuan Pengurus DPD Provinsi Riau dalam Surat Keputusan DPP Nomor : KEP.03/DPP-FSPTI/KSPI/II/2021 dan pengangkatan pengurus karetaker DPD F.SPTI-K.SPSI Riau tanggal 1 Maret 2023.

“Jadi, kepengurusan DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau di bawah kepimpinan Kasten Harianja yang sah. Bahkan untuk ketua periode 2021-2026 sudah dipecat/diberhentikan dari anggota F.SPTI-KSPI berdasarkan SK Nomor : KEP.043/DPP F.SPTI-KSPSI/IV/2023),” tegas Syahri.

Disampaikan Syahri, pihaknya juga telah memberitahukan eksitensi keberadaannya ke Disnaker Provinsi Riau dan Disnaker Kota Pekanbaru. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 21 tentang Serikat Pekerja/Buruh serta dan Keputusan Menakertrans Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan SP/SB.

Kemudian, juga sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kemennakertrans Nomor :B.432/PHIJSK/VIII/2022 tentang Pemberitahuan Perangkat Organisasi/Kepengurusan wilayah SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB yang pada pokoknya disebutkan didalam angka 4 huruf b.

“Apabila sudah diberikan pencatatan dan diberi nomor bukti pencatatan, maka diberikan penjelasan bahwa pencatatan tersebut merupakan pencatatan keberadaan organisasi di wilayah tersebut. Dan bukanlah pencatatan pembentukan organisasi SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB melainkan pemberitahuan perubahan kepengurusan organiasi atau pembentukan baru terhadap pengurusan perangkat organiasi tersebut," terangnya.

“Jadi jangan keliru bahwa pencatatan/pemberitahuan keberadaan tersebut milik organisasi bukan milik pribadi. Jadi kepengurusan organisasi tersebut hanya menyampaikan perubahan struktur yang baru,” ulasnya.

Dengan demikian Syahri meminta seluruh DPC se-Provinsi Riau, PUK dan anggota tidak melakukan serta melayani pihak-pihak mengatasnamakan DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau secara ilegal. Hal ini, nantinya akan berakibat ke ranah hukum.

“Kami akan melakukan tindakan hukum secara pidana maupun perdata bagi DPC dan PUK serta anggota yang secara sengaja bekerja sama dengan pihak secara ilegal. Kami juga tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh pihak tersebut,” pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook