TAPUNG HULU (RIAUPOS.CO) -- Ribuan masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto menandatangani petisi menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebun kelapa sawit jika belum merealisasikan kebun plasma di Desa Kasikan, Tapung Hulu, Kampar, Riau, Jumat (2/6/2023).
Menyikapi aksi tersebut, pihak PTPN V mengungkapkan komitmennya untuk tumbuh dan berkembang bersama petani sawit. Hal tersebut terlihat jelas hingga saat ini PTPN V tercatat sudah melakukan kemitraan dengan ribuan petani mitra yang tergabung dalam berbagai koperasi di seluruh unit usaha perusahaan.
Aksi masyarakat itu dengan berkumpul dan melakukan orasi di Lapangan Simpang Tiga Lindai, Desa Kasikan. Masyarakat secara serentak menandatangani spanduk.
"Kita hanya meminta hak kita. Kita hanya ingin plasma 20 persen itu direalisasikan," ungkap Jumfajri dari perwakilan Forum Anak Kemanakan Kenegarian Kasikan.
Sementara itu tokoh masyarakat Desa Kasikan Parius dalam orasinya mengatakan ada sebanyak 6.620 hektare lahan yang dikelola oleh PTPN V saat ini yang akan diperpanjang di kawasan tersebut.
"Kalau kita hitung 6.620 hektare kalau kita kalikan 20 persen maka sebanyak 1.300 lebih hektare yang harusnya kita perjuangkan," ungkapnya.
Menanggapi aksi ini, Humas PTPN V Risky Atriansyah menjelaskan, pendirian PTPN V adalah untuk tumbuh dan berkembang bersama petani sawit. Hal tersebut terlihat jelas hingga saat ini PTPN V tercatat sudah melakukan kemitraan dengan ribuan petani mitra yang tergabung dalam berbagai koperasi di seluruh unit usaha perusahaan.
"Saat ini PTPN V mengelola 71.300 hektare perkebunan sawit inti, dan memiliki kebun plasma (petani mitra) dengan total luas mencapai 56.000 hektare atau sekitar 66 persen dari kebun inti," jelas Risky Atriansyah, Jumat (2/6).
Risky Atriansyah menambahkan, jelas dengan angka ini, PTPN V sudah melewati mandatori 20 persen kebun plasma.
"Dengan persentase di atas, PTPN V juga menjadi entitas korporasi sawit di Riau dengan persentase plasma terbesar dibandingkan perusahaan sawit lain yang ada," tegas Risky.
Risky menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, Permentan Nomor 98/2013 di pasal 60 ayat 1 disebutkan, bahwa ketentuan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas IUP-B atau IUP.
"Hal ini tidak berlaku bagi perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha sebelum 2007 dan sudah melaksanakan pola PIR-BUN, PIR Trans, PIR KKPA, atau pola perkebunan inti-plasma lainnya," tegas Risky.
"Dapat kami pastikan, bahwa Izin Usaha Perkebunan PTPN V sudah terbit sebelum 2007 dan sudah melaksanakan proyek PIR Perkebunan sesuai amanah Keputusan Menteri Pertanian Nomor 819/1996 yang dibuktikan dengan luas kebun plasma PTPN V 66 persen dibandingkan luas kebun intinya sendiri," jelas Risky.
Risky menyampaikan manajemen berharap, masyarakat tidak sampai terhasut oleh pihak-pihak yang ingin mencoba mendapatkan atau mengambil aset negara melalui cara-cara yang tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum yang ada.
"Perusahaan sudah menjalin sinergi dengan masyarakat dalam banyak hal baik sosial ekonomi dan berharap kolaborasi tersebut dapat ditingkatkan tanpa dicederai upaya-upaya yang sama-sama tidak kita inginkan," jelas Risky.
Laporan: Kamaruddin (Tapung)
Editor: Rinaldi