Polisi Panggil Saksi Terkait Jalan yang Diputus Oknum Ormas

Pekanbaru | Minggu, 16 April 2023 - 17:27 WIB

Polisi Panggil Saksi Terkait Jalan yang Diputus Oknum Ormas
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan (BAYU SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Akses masuk ke perumahan sempat terputus akibat ulah yang diduga dilakukan oknum organisasi masyarakat (ormas) di Perumahan Griya Mahoni Asri Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Sabtu (15/4/2023) malam.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melayangkan undangan klarifikasi kepada saksi-saksi. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut.


"Baru dikasih undangan klarifikasi, kepada saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Termasuk perangkat desa dan kelurahan," ujar Andrie, Ahad (16/4/2023).

Diinformasikan sebelumnya sejak Sabtu (15/4/2023) malam, warga yang tinggal di Perumahan Griya Mahoni Asri, sampai Ahad (16/4/2023) pagi tidak bisa pulang ke rumahnya.

Terpisah Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil menjelaskan bahwa kejadian itu berawal dari permasalahan sengketa lahan di sekitar lokasi kejadian.

“Awalnya anggota saya Bhabinkamtibmas Simpang Tiga Aiptu Mahyudi Siregar sudah ada di lokasi dari pukul 14.00 WIB untuk membantu menyelesaikan masalah itu,” kata Syafnil.

Kehadiran polisi ternyata tidak membuat sekelompok ormas itu gentar. Mereka malah nekat memutuskan jalan umum akses warga di Perumahan Griya Mahoni Asri dengan cara menggali pakai alat berat.

“Mereka itu saat orang berbuka puasa dan Salat Magrib langsung menggali jalan umum itu di dua tempat. Sehingga masyarakat perumahan terdiri dari anak dan orang tua tidak bisa masuk ke rumahnya karena mobil tidak bisa lewat jalan yang telah digali dengan mengambil keputusan sendiri,” jelas Syafnil.

Saat ini jalan sudah diperbaiki dan dipasang garis polisi agar tidak terjadi lagi pemutusan jalan oleh ormas.

“Saya mengimbau kepada pihak yang bersengketa jangan main hakim sendiri dan memvonis serta mengeksekusi sendiri,” pungkasnya.

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook