PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang warga sempat ditolak saat hendak memberi laporan ke Polsek Bukit Raya, Sabtu (15/4/2023). Laporan warga tersebut terkait ulah diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) yang memutus jalan akses perumahan di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.
Nanda, salah seorang warga Perumahan Griya Mahoni Asri mengatakan, bahwa kejadian itu berawal saat puluhan anggota ormas datang pada Sabtu (15/4) siang. Kedatangan puluhan anggota ormas itu awalnya tidak mengizinkan jemaat gereja yang ibadah di kompleks perumahan untuk melintas.
“Awalnya jemaat gereja dilarang lewat. Lama-lama tidak dapat yang mereka mau, dibawanya alat berat,” kata Nanda, Ahad (16/4/2023).
Alat berat yang dibawa puluhan anggota ormas itu untuk menggali jalan umum. Ada dua lubang yang digali, sehingga memutus jalan akses warga masuk ke perumahan.
Kemudian pada Sabtu (15/4) malam sekitar pukul 20.00 WIB warga mencoba melapor ke Polsek Bukit Raya.’
"Di sana (Polsek Bukit Raya, red) tidak diterima, karena kata Kapolsek itu soal sengketa lahan, jadi diarahkan ke Polresta,” jelas Nanda.
Menurut Nanda, laporan yang hendak dibuat di Polsek Bukit Raya terkait perusakan jalan umum yang menjadi akses warga masuk perumahan, bukan soal sengketa lahan.
“Padahal, yang mau kami laporkan itu soal pemutusan jalan. Bukan soal sengketa lahan. Lagi pula itu jalan umum, akses warga untuk ke dalam perumahan,” tambahnya.
Karena laporan tidak diterima oleh Polsek Bukit Raya, kemudian warga pergi ke Polresta Pekanbaru untuk melapor. Selain itu, warga juga membuat laporan tertulis kepada Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal melalui nomor WhatsApp yang sebelumnya pernah disebar untuk pengaduan masyarakat.
“Polisi baru datang setelah kami melapor ke Kapolda melalui call center Kapolda. Sekitar pukul 22.17 WIB baru polisi tiba di lokasi,” ucapnya.
Saat polisi datang, puluhan anggota ormas yang memutuskan jalan sudah tidak berada di lokasi kejadian.
“Karena kami tidak bisa masuk rumah, alat berat sampai Ahad 16 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB baru jalan putus diperbaiki. Jadi, karena jalan putus itu kami tidak bisa pulang ke rumah sampai pukul 07.00 WIB,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil saat dikonfirmasi soal penolakan laporan itu mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang menangani soal sengketa lahan.
“Maaf, menolak laporan masyarakat siapa. Karena menurut peraturan dari institusi Polri, terhadap kasus sengketa lahan diarahkan buat laporan ke Polresta ke Unit Bagian Tanah dan Bangunan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru,” kata Syafnil.
Syafnil mengakui soal puluhan anggota ormas yang memutus jalan umum, sehingga membuat akses ke perumahan warga terputus.
“Mereka, ormas itu saat orang berbuka puasa dan Salat Magrib langsung menggali jalan umum itu di dua tempat. Sehingga masyarakat perumahan terdiri dari anak dan orang tua tidak bisa masuk ke rumahnya karena mobil tidak bisa lewat jalan yang telah digali dengan mengambil keputusan sendiri,” jelas Syafnil.
Saat ini jalan sudah diperbaiki dan dipasang garis polisi agar tidak terjadi lagi pemutusan jalan oleh ormas.
“Pada prinsipnya saya selaku Kapolsek Bukit Raya sebagai pelindung, pelayan masyarakat menerapkan keselamatan masyarakat di atas segala undang-undang,” tuturnya.
AKP Syafnil menambahkan bahwa saat ini permasalahan tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.
“Diproses di Polresta, karena menyangkut tanah dan bangunan,” pungkasnya.
Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman