Polisi Dalami Pencemaran Nama Baik Plt Bupati, Khairul Ikhsan: Saya Siap Jalani Konsekuensi Hukum

Kuantan Singingi | Selasa, 16 Mei 2023 - 19:18 WIB

Polisi Dalami Pencemaran Nama Baik Plt Bupati, Khairul Ikhsan: Saya Siap Jalani Konsekuensi Hukum
Sekretaris Pospera Riau Khairul Ikhsan Chaniago bersama Ketua Pospera Pusat, Adian Napitupulu. (ISTIMEWA)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Sekretaris DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), Khairul Ikhsan Chaniago SSos MSi dilaporkan ke polisi atas pencemaran nama Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang juga Ketua DPC Gerindra Kuansing, Suhardiman Amby.

Hal tersebut berdasarkan laporan pengaduan Suhardiman Amby di Polda Riau, tanggal 29 Desember 2022 lalu. Di mana saat pergantian tahun 2022 ke 2023, di beberapa grup WA ramai beredar soal kebijakan pelaksanaan kegiatan malam pergantian tahun yang mengarah ke pencemaran nama baik yang berbuntut pada penyampaian laporan ke Polda Riau.


Laporan itu, terus didalami Polda Riau dari penyelidikan naik ke proses penyidikan per tanggal 15 Mei 2023 setelah melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak. Kepada awak media, Sekretaris Pospera Riau Khairul Ikhsan Chaniago yang juga aktivis Kuansing ini menegaskan, dirinya siap menghadapi konsekuensi dari persoalan hukum.

"Sebagai warga negara yang baik, saya atas nama Khairul Ikhsan Chaniago dan juga Sekretaris DPD Pospera Riau siap menjalani konsekuensi hukum," kata Khairul Ikhsan Chaniago di Telukkuantan, Selasa (16/5/2023).

Khairul Ikhsan menilai kasus hukum dari proses laporan Plt Bupati Kuansing tersebut ada yang janggal. Ia merasa dikriminalisasi atas kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan.

"Kan saya hanya mengkritisi jabatan, bukan pribadi," ucap Khairul Ikhsan Chaniago yang sudah tergabung dengan Pospera sejak 2016 lalu.

Sebagai Sekretaris Pospera Riau besutan Adian Napitupulu yang sekarang anggota DPR RI, Khairul Ikhsan Chaniago taat akan hukum. Sejalan dengan semangat yang ditanamkan Pembina Pospera tersebut kepada kadernya.

"Kalau dengan mengkritisi jabatan saya dihukum, mau dibawa ke mana lagi negeri ini. Kan jelas. Ada kesan kriminalisasi," pungkas Khairul Ikhsan Chaniago.

Panit I Unit II,  Subdit 5, Ditreskrimsus Polda Riau, Ipda Nelfian Zulbairi SH yang dihubungi Riaupos.co enggan berkomentar.

"Kalau soal kasus laporan pencemaran nama baik Plt Bupati Kuansing itu sebaiknya langsung dikonfirmasi pada Pak Ditreskrimsus atau Pak Kabid Humas, " ujarnya sambil menyarankan.

Laporan: Desriandi Candra
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook