TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) gagal menyampaikan rekomendasi akhir DPRD terhadap LKPj Bupati Kuansing 2022. Pasalnya, sampai pukul 13.00 WIB, anggota DPRD Kuansing yang hadir untuk mengikuti paripurna penyampaian rekomendasi akhir DPRD terhadap LKPj Bupati Kuansing tahun 2022, itu gagal memenuhi quorum.
Dari absensi kehadiran anggota DPRD di Sekretariat DPRD hanya 16 orang. Sementara syarat minimal harus setengah plus satu atau 18 orang dari 35 orang anggota DPRD. Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda H Dedy Sambudi SKM Mkes serta kepala dinas dan badan, dalam pantauan Riau Pos, hadir menunggu sidang.
“Paripurna penyampaian rekomendasi akhir DPRD terhadap LKPj Bupati Kuansing tahun 2022, tidak memenuhi quorum. Hingga paripurna gagal dilaksanakan,” kata Ketua DPRD Kuansing, Dr Adam SH MH dalam jumpa pers, Senin (15/5).
Tidak quorum-nya anggota DPRD Kuansing, kata Adam, membuat tidak ada lahir rekomendasi dari lembaga legislatif terhadap LKPj Bupati tahun 2022 yang disampaikan. DPRD pun, tidak akan menjadwalkan kembali untuk pelaksanaan paripurna LKPj. Sebab, batas akhir untuk penyampaian rekomendasi telah habis.
“Kami tidak lagi menjadwalkan untuk paripurna rekomendasi LKPj ini, karena batas waktunya sudah habis,” ujar Adam didampingi Ketua Badan Kehormatan (BK) H Muslim SSos, Ketua Fraksi PPP Drs H Darmizar, Fraksi PKB Agung Rahmat Hidayat, dan beberapa anggota DPRD Kuansing lainnya.
Adam merasa heran, mengapa rekan-rekannya 19 orang itu (satu berhalangan tetap, red) hampir semuanya tidak hadir tanpa keterangan. Padahal, penyampaian rekomendasi LKPj fungsi DPRD dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Adam menegaskan, kalau rekomendasi yang akan disampaikan itu bukan dibuat oleh dirinya atau Ketua DPRD. Melainkan, berdasarkan hasil rapat internal, pembahasan bersama ditingkat komisi-komisi, pandangan umum fraksi-fraksi.
Semuanya dirangkum menjadi satu untuk rekomendasi DPRD. Ia mencium ada dugaan paripurna penyampaian rekomendasi akhir DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun 2022 di gagalkan. “Kan jadi malu kita dengan masyarakat. Seakan-akan mereka yang tidak hadir tidak tau dengan tugas dan fungsinya. Padahal, ini adalah salah satu tugas pokok anggota DPRD Kuansing,” paparnya.
Diakuinya, ada yang menyampaikan agar mengubah rekomendasi itu, rekomendasi harus elegan sesuai PP Nomor 13 Tahun 2019. Namun mereka tidak hadir dalam rapat internal untuk membuat rekomendasi DPRD.
”Tidak hadir tapi protes. Yang hadir saja setuju,” katanya.
Disinggung soal poin-poin yang akan disampaikan DPRD dalam rekomendasi akhir, Adam menyebutkan tidak ada hal yang luar biasa. Misalnya, terhadap pelaksaan Pacu Jalur tahun 2022. Di mana sudah dianggarkan melalui APBD Kuansing sebesar Rp1.911.128.524,00 dan dibantu CSR perusahaan-perusahaan di Kuansing sebesar Rp1.321.450.000,00. DPRD menduga ada pembayaran ganda pada sub kegiatan yang sama melalui dua sumber dana yang berbeda. Sehingga perlu dilakukan audit investigasi oleh BPK RI.
Lalu ada penambahan anggaran sebesar Rp2 miliar pada pergeseran anggaran keempat yang tidak diketahui objek penggunaannya saat dengar pendapat bersama BPKAD Kuansing dengan Komisi II. Kemudian, kegiatan audiensi bupati di bagian umum sebesar Rp500 juta, kegiatan makan minum dibagian umum Setda sebesar Rp4 miliar lebih yang dianggarkan pada beberapa kegiatan.
Kemudian dasar hukum soal pengangkatan penasehat ahli yang dinilai bukan bagian dari perangkat daerah serta pemungutan infak ASN di lingkungan Pemkab Kuansing dari tunjangan tambahan penghasilan (TPP) sebesar 10 persen, dengan alasan untuk pembangunan Masjid Agung. Mereka yang tidak mau, akan di demosi atau di jatuhi hukuman indisipliner.
DPRD, merekomendasikan meminta BPK RI melakukan audit investigasi erhadap kegiatan tersebut serta memohon pada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
Ketua BK DPRD Kuansing, H Muslim SSos menegaskan, BK sudah melakukan upaya-upaya inernal mengingat sudah tiga kali gagal paripurna dengan hari ini. Mungkin, sebagian anggota DPRD Kuansing yang tidak hadir paripurna adalah undangan dari Adam bukan dari Ketua DPRD Kuansing.
Ketika undangan Ketua DPRD disampaikan, menurutnya itu adalah undangan resmi lembaga yang dilindungi Undang-Undang. “Apakah ini ada indikasi kebencian terhadap Ketua DPRD atau indikasi lain, kami tidak tau,” ujar Muslim.
Dia sudah memanggil sembilan fraksi yang ada untuk melanjutkan paripurna LKPj. Namun kenyataannya, yang hadir hanya 16 orang. “Langkah berikutnya, kami akan menyelidiki apa yang menjadi persoalan, ada indikasi apa,” tegasnya.
Padahal, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD hanya bisa menyampaikan rekomendasi dan tidak bisa memakzulkan kepala daerah. Rekomendasi itu merupakan poin-poin yang ditemukan saat pembahasan. “Bukan pendapat Ketua DPRD. Melainkan pendapat masing-masing komisi yang disimpulkan menjadi sebuah rekomendasi DPRD,” ujarnya.
Ketua Komisi II yang juga Ketua Fraksi PPP, H Darmizar mengatakan, pergeseran tetaplah harus direncanakan termasuk penggunaannya. Hal yang menjadi catatan FPPP adalah, soal pergeseran anggaran Rp2 miliar di pergeseran keempat. Karena saat hearing dengan komisi II, BPKAD menyebutkan kalau anggaran Rp2 miliar itu untuk insentif pengelola keuangan. Komisi II meminta agar hal itu dijelaskan penggunaannya, tetapi hingga sekarang tidak ada penjelasan penggunaannya.
DPRD Kuansing, baru mengetahui adanya pergeseran anggaran Rp2 miliar saat pembahasan bersama di komisi II. “Dan menurut mereka ini penting. Tetapi mengapa tidak dianggarkan dari awal APBD murni. Dan realisasinya 100 persen,” kata Darmizar.
Baginya, meski rekomendasi LKPj tahun 2022 gagal, masih ada LPj dan pembahasan lain yang tetap akan menjadi pertanyaan. Selain itu, anggota DPRD Kuansing yang sudah duduk tiga periode ini merasa heran, bila poin-poin yang akan menjadi rekomendasi LKPj hari ini dipersoalkan, mengapa dari awal-awal tidak di bahas dan di pertanyakan dalam rapat internal.(dac)