TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Bupati Kuantan Singingi, Drs H Mursini MSi memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Selasa (14/4/2020).
Ia dipanggil sebagai saksi dan diperiksa atas kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017 pada APBD Kuansing 2017 dengan besaran anggaran Rp13,3 miliar lebih. Sedangkan kerugiannya mencapai Rp10,4 miliar lebih.
Orang nomor satu di Kuansing itu diperiksa selama 6 jam lebih. Datang dengan memakai kemeja putih, mantan anggota DPRD Riau itu diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB, hingga berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejari Kuansing, orang nomor satu di negeri jalur itu pun menghindar dari kawalan awak media. Diam-diam, dia keluar dari ruang Kejari Kuansing lewat pintu belakang.
Sejumlah awak media yang berencana melakukan wawancara cegat dengannya, Mursini ternyata memilih menghindari kerumunan wartawan. Ia bergegas naik mobil Toyota Hilux BM 8989 KS lewat pintu belakang. Akhirnya, mobil yang membawanya pun melaju meninggalkan komplek perkantoran Kejari Kuansing.
"Pak Mursini kita periksa, karena anggaran itu digunakan untuk kegiatan dia. Kan dia yang pimpinan daerah. Tak mungkin anggaran itu digunakan oleh Muharlius dan Saleh cs. Kan beliau punya kegiatan," kata Kajari Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kuansing Kicky Artyanto SH MH kepada wartawan di ruang kerjanya, disela pemeriksaan.
Wabup Halim Diperiksa Senin Sore
Karena Bupati Mursini berhalangan hadir untuk diperiksa atas kasus dugaam korupsi di Bagian Umum Kantor Bupati Kuansing, Senin (13/4/2020) kemarin, maka Tim Penyidik kembali memeriksa Wakil Bupati Kuansing H Halim untuk kedua kalinya.
"Iya. Statusnya sama. Pak Wabup dipanggil juga sebagai saksi atas kasus Muharlius cs. Kan dia juga pimpinan daerah. Siapa tahu. Kan kalau bupati berhalangan, dia yang mewakili. Makanya, beliau juga kami panggil," kata Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Kicky Arityanto.
Wabup diperiksa, Senin sore. Mulai pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Diperiksa sekitar 4,5 jam. "Beliau sudah dua kali juga kita periksa," kata Kicky.
Keduanya dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp10,4 miliar itu, kata Kasi Intelijen Kicky, karena mereka keduanya adalah pimpinan daerah. "Dan ini kan menyangkut kegiatan pimpinan daerah," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kuansing Mursini yang dikonfirmasi terkait pemeriksaannya tersebut tidak bisa ditemui. Ia bergegas meninggalkan Kantor Kejari Kuansing lewat pintu belakang.
Dan begitupula saat dikonfirmasi Riau Pos via selulernya tidak juga memberi jawaban. Dan saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan itu via pesan singkat, Ia hingga pukul 17.15 WIB belum memberikan jawaban.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada 1 April lalu, Kejari Kuansing sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Lima yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu MHL, mantan Plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut. Tersangka kedua yaitu MS, mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut. Tersangka ketiga VA, mantan Bendahara Pengeluaraan Rutin di Sekeretariat Daerah Kabupaten Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.
Tersangka keempat yakni HH, mantan Kasubag Kepegawaian Sekretariat Derah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan. Tersangka kelima yakni YH sebagai mantan Kasubag Tata Usaha Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.
Setelah menetapkan tersangka, Kejari Kuansing terus melakukan pemeriksaan baik tersangka maupun para saksi. Anggaran yang diduga dikorupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing pada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing.
Enam kegiatan tersebut yaitu Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat. Penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri. Rapat koordinasi unsur muspida. Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah. Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).
Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp13.209.590.102. Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp10.462.264.516.
Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910. Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp7.451.038.606. Melihat angka tersebut, hampir 76 persen lebih anggaran diduga dikorupsi. Hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk enam kegiatan tersebut.
Terkait kasus ini, pihak Kejari Kuansing telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 48 orang saksi. Dari 48 saksi yang diperiksa tersebut sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga.(jps/yas)
Laporan Juprison/ Mardias Chan (Kuansing)
Editor: Deslina