PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berkas perkara tersangka dugaan korupsi mantan Bendahara Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, ARV dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat kasus tersebut bakal segera disidangkan.
Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau Kompol Faisal Ramzani mengatakan, setelah dinyatakan lengkap pihaknya segera menyerahkan tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, Senin (10/4).
"Berkas perkara dugaan korupsi Bendahara RSUD Bangkinang inisial ARV dinyatakan lengkap (P-21) sejak 4 April 2023, dan nanti siang akan dilakukan tahap II di Kejaksaan Tinggi Riau," sebutnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, telah menetapkan dan menahan seorang mantan pejabat di RSUD Bangkinang, berinisial ARV. Ia merupakan bendahara pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang, Kampar.
ARV diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengunaan dana BLUD RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Kita akan kembangkan, kita masih melakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap atasan yang bersangkutan, otomatis ada direktur dan lain-lain, sampai tingkat yang lebih tinggi," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan, beberapa waktu lalu.
Ferry menuturkan, pihaknya masih akan melakukan penelusuran. Ia menyatakan, penyidik masih punya waktu untuk itu. Bahkan kata dia, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkembangan kasus ini. "Tidak tertutup kemungkinan ada (tersangka baru, red) seiring dengan perkembangan kasus," paparnya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, RSUD Bangkinang sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Kampar telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD, secara penuh berdasarkan keputusan bupati Kampar No.060/org/303/2011 tanggal 19 Desember 2011.
Adapun perincian pengeluaran dana yang dilakukan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran tahun 2017 sebesar Rp37.749.183.280, dan tahun 2018 sebesar Rp32.826.294.426. Sementara bendahara pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang, yang kini telah ditetapkan tersangka menyusun BKU tahun 2017 dengan realisasi belanja sebesar Rp39.369.282.438, dan pada tahun 2018 sebesar Rp32.611.725.626,47.
"Dalam penata usahaan keuangan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran, terdapat beberapa penyimpangan," ungkapnya.
Dijelaskan dia, penyimpangan pertama terdapat pada proses pelaksanaan penatausahaan keuangan. Yakni tersangka ARV tidak tertib menatausahakan BKU. Meliputi pencatatan transaksi pengeluaran pada BKU tahun 2017 dan tahun 2018 tanpa didukung dengan bukti pertanggunjawaban.
Kemudian ia juga tidak mencatat transaksi pembayaran jasa pelayanan pada BKU tahun 2017 dan mencatat transaski pengeluaran di BKU tidak berdasarkan tanggal pembayaran dan tidak melakukan tutup buku secara periodik. "Pencairan dana BLUD RSUD Bangkinang tidak didukung dengan rekapitulasi nominal SPJ yang telah disetujui pejabat yang berwenang," terang Kabid Humas.
Selain itu, ada juga proses pertanggungjawaban yang dibuat oleh tersangka. Yakni pengeluaran kegiatan tahun 2017 dan tahun 2018 yang tidak dilaksanakan (fiktif).
Kegiatan tersebut meliputi obat-obatan, bahan habis pakai kesehatan, makan minum pasien, jasa pelayanan, biaya operasional, honor dewan pengawas, administrasi, uang muka pekerjaan, sarana prasara, barang dan jasa serta bahan bakar minyak sebesar Rp.5.470.171.146,64.
Ada juga pengeluaran tahun 2017 dan tahun 2018 dipertanggunjawabkan lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya. Hal ini meliputi biaya gaji dan tunjangan, jasa pelayanan dan pemeliharaan sebesar Rp1.503.226.584,40. Termasuk juga kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga meliputi biaya jasa parkir dan biaya bahan bakar minyak sebesar Rp18.848.450,00.
"Terdapat transaksi uang masuk ke rekening atas nama tersangka yang berasal dari sisa cek pencairan dengan total Rp853.224.956,00. Hal ini didukung bukti rekening koran," sambungnya.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru