KPK Beri Penjelasan Dugaan Korupsi Cak Imin, Ternyata Surat Perintah Penyidikan Baru Saja Keluar

Politik | Minggu, 03 September 2023 - 22:04 WIB

KPK Beri Penjelasan Dugaan Korupsi Cak Imin, Ternyata Surat Perintah Penyidikan Baru Saja Keluar
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (POJOKSATU.ID)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPK memberi penjelasan terkait kasus dugaan korupsi Kemnaker masa menteri dijabat Cak Imin pada 2009-2014. Anehnya, surat perintah penyidikan baru saja keluar Agustus 2023. Keluarnya surat perintah penyidikan ini oleh KPK masih hitungan hari, belum genap satu bulan.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang ditangani KPK tengah jadi sorotan. Kasus ini terjadi pada periode 2009-2014 atau saat Cak Imin menjadi Menakertrans. Cak Imin telah dideklarasikan maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9).


Kalau KPK dan pengadilan bisa mendakwa dan memvonis Cak Imin atau Ketum PKB Muhaimin Iskandar sampai inkracht sebelum pendaftaran capres dan cawapres berakhir pada 25 November 2023, maka nasib pasangan capres dan cawapres ini bakal hancur.

Sementara itu Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. Melalui mekanisme gelar perkara kasus itu lalu dinaikan ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar Agustus 2023. Kasus korupsi di Kemnaker ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

Menurut Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Ahad (3/9/2023), melalui gelar perkara, KPK sepakat kasus itu naik pada proses penyidikan setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan dikeluarkan setelahnya atau sejak Agustus 2023.

Laporan kasus Kemnaker masa Cak Imin telah ditelaah dan diverifikasi KPK hingga dilakukan penyelidikan dan naik ke tingkat penyidikan. Menurut Ali Fikri, kasus ini sudah berproses panjang di Kedeputian Penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023.

Dijelaskannya, pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja, KPK memastikan perlu waktu panjang lebih dahulu. Tidak sebulan dua bulan, bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan Cak Imin tersebut.

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook