PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan, menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (31/1). Dia didakwa rugikan keuangan negara sekitar Rp8 miliar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Adrian HB Hutagalung ini, beragenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aryo. Selain Surya, turut diadili secara terpisah, Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen (GUA).
JPU mendakwa Surya bersama-sama dengan Ki Agus Toni Azwarani, Abdul Kadir Jaelani Djumra dan Emrizal selaku Project Manager PT GUA untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019. Perkara ini juga melibatkan Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi Arselan selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT Fajar Nusa Konsultan.
Terdakwa, yang menjalani sidang secara virtual hari itu, didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum terkait proses pembangunan rumah sakit tersebut. Sementara nama lainnya didakwa dalam berkas terpisah.
Perkara ini bermula ketika dia bersama Abdul Kadir Jaelani Djumra dan Ki Agus Toni Azwarani serta Emrizal meminjam dan menggunakan PT GUA untuk mengikuti lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang.
''Terdakwa juga memengaruhi Pokja Pemilihan V pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kampar, supaya PT GUA dimenangkan dalam lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019. Padahal berdasarkan dokumen kualifikasi, seharusnya PT GUA gugur pada tahap evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi,'' kata JPU.
Perbuatan Abdul Kadir Jaelani Djumra, Ki Agus Toni Azwarani, Emrizal, Mayusri dan Rif Helvi Arselan, telah memperkaya Surya Darmawan. Karena setiap uang pencairan pekerjaan mulai dari uang muka sampai dengan uang pencairan pekerjaan termin ke VII telah dibagikan kepada Surya.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, uang pencairan pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk kebutuhan pelaksanaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Bangkinang. Hingga sampai dengan berakhirnya addendum kontrak tanggal 21 Maret 2020 Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang tidak selesai. Pelaksanaan Pekerjaan dan pembayaran pekerjaan juga tidak didasarkan kepada volume atau spesifikasi yang benar-benar dilaksanakan.
Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah lebih kurang Rp8 miliar. Hal ini berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan JPU itu, tim kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dan mengagendakan pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan JPU.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru