PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan, Deari Zamora akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (16/1) kemarin. Mantan anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu) ini adalah tersangka dugaan korupsi dana kasbon Rp116 miliar.
''Tersangka DZ turut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Korupsi APBD Kabupaten Inhu Tahun 2005-2008,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (16/1).
Dari informasi yang dihimpun, Deari Zamora pernah menjadi anggota DPRD Inhu periode 2005-2009 dan 2009-2014. Dia sempat mangkir dari pemanggilan Jaksa penyidik di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. ''Pada hari ini (kemarin,red) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka DZ menyerahkan diri ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau. Di mana tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” imbuh Bambang.
Pengusutan perkara ini dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon Inhu tersebut masih ada pihak yang belum mengembalikan.
Dari hasil penyidikan, Deari Zamora selaku kontraktor dalam perkara ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp850 juta. Uang tersebut diketahui, digunakannya untuk kebutuhan pribadinya. ''Dana kasbon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu,” sebut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Atas peran tersebut, penyidik akhirnya menetapkan Deari Zamora sebagai tersangka. ''Guna mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penyidik melakukan penahanan Rutan terhadap Tersangka DZ di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan,” sambung dia.
Atas perbuatannya, Deari Zamora disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo 64 KUHP.
Dalam perkara ini, dana dikeluarkan, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap, yaitu harus adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris dan Bendahara DPRD Inhu sebesar Rp6.219.545.508.
Keempat, kasbon yang dibuat pejabat SKPD Inhu untuk panjar kegiatan di SKPD senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029. Permintaan kasbon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar.(gem)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru