TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Puluhan tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas melayani kesehatan di lokasi isolasi pasien Covid-19 mendatangi Kantor DPRD Kuansing, Kamis (14/1/2020), guna mengadukan kepastian haknya.
Sekitar 40-an petugas nakes di UPTD Kesehatan atau Puskesmas Sentajo Raya mendatangi kantor rakyat tersebut. Ketua Komisi III DPRD Kuansing Romi Alfisah Putra SE dan anggota lainnya menyambut dan memperjuangkan aspirasi mereka.
Ya. Mereka mempertanyakan honornya sebagai tenaga kesehatan yang selama ini berjibaku dalam penangangan kasus Covid-19 tak kunjung dibayar sejak September lalu. Hingga Januari 2021 tak kunjung ada kepastian.
"Karena itu kami datang ke sini. Kami mengadu soal kepastian hak kami. Honor kami sebagai petugas kesehatan yang selama ini melayani penanganan Covid. Khususnya di Puskesmas Sentajo Raya," kata salahseorang dokter di hadapan Ketua Komisi III DPRD Kuansing, kemarin.
Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPRD Kuansing Romi Alfisah Putra mengaku prihatin mendengar keluhan para tenaga kesehatan tersebut. Karena itu, Ia langsung memerintahkan untuk menghearing para pihak terkait aspirasi tersebut.
"Mereka butuh kepastian soal honor yang telah dijanjikan pemerintah kepadanya sebagai petugas medis yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19. Dan kami minta supaya instansi terkait memberi kepastian kepada mereka," kata Romi.
Dari hearing yang dilakukannya, politisi Golkar Kuansing itu berharap, ada kepastian yang diterima para tenaga medis yang belum mendapatkan haknya. Dan harus dibayarkan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
"Dari keterangan pemerintah, memang ada keterlambatan dalam pengajuan pencairan dana untuk honor mereka. Sehingga tidak bisa dibayarkan lagi di akhir tahun. Dan ini diupayakan pemerintah akan dibayarkan menunggu dilakukannya pergeseran anggaran nantinya. Itu yang disampaikan pihak pemerintah di hadapan mereka," beber Romi Alfisah Putra.
Ke depan, Romi mendesak agar pemerintah melalui instansi terkait secepatnya menyalurkan hak mereka itu agar mereka bisa maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Tentu harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," desak Ketua Komisi III yang membidangi kesehatan tersebut.
Laporan: Juprison (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi