TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing telah meningkatkan status dugaan korupsi proyek tiga pilar pembangunan Hotel Kuansing, dari penyelidikan ke penyidikan.
Tim pun langsung tancap gas menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait pembangunan proyek yang menyerap puluhan miliar anggaran APBD Kuansing 2014 dan 2015.
Jumat (4/3/2022), Kejari Kuansing membawa dua orang tim ahli independen dari perguruan tinggi di luar Riau. Mereka turun guna menghitung kerugian negara dari pembangunan Hotel Kuansing itu.
"Hari ini, dua tim ahli langsung bersama tim kami ke Hotel Kuansing. Mereka turun menghitung kerugian negara," kata Kajari Kuansing Hadiman SH MH yang dihubungi Riaupos.co.
Hadiman mengaku tengah di luar kota. Dua orang tim ahli independen itu didampingi Kasi Intel Kejari Kuansing Rinaldi SH MH dan beberapa penyidik. Selain itu, ada dari Dinas PUPR Kuansing ikut mendampingi.
Kasi Intel Kejari Kuansing, Rinaldi SH MH tak menapik kedua orang tim ahli itu sengaja dibawa Kejari Kuansing ke bangunan Hotel Kuansing yang menjadi objek perkara. Mereka akan menghitung berapa kerugian negaranya.
Soal berapa data penghitungan keluar, belum bisa dipastikan. Pihak kejaksaan, kata Rinaldi, berharap bisa secepatnya penghitungan kerugian negara tuntas. Sehingga proyek tiga pilar pembangunan Hotel Kuansing ini bisa segera tuntas dan siapa yang bertanggungjawab.
Pembangunan Hotel Kuansing menghabiskan dana Rp41 miliar APBD Kuansing 2014. Karena tidak selesai, kemudian dianggarkan Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing di tahun 2015. Kenyataannya juga tidak selesai dan terbengkalai hingga sekarang.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi