TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pembangunan Hotel Kuansing yang mangkrak sejak beberapa tahun ini menyeret dua mantan pejabat Kuantan Singingi (Kuansing). Masing-masing mantan Kepala Bappeda Kuansing 2011-2013 Haryadi Yacub dan mantan Kabag Pertanahan 2009-2016 Suhasman.
Penetapan kedua orang mantan pejabat ini sebagai tersangka ditetapkan Kamis (9/11) setelah dilakukan pemeriksaan saksi lanjutan terhadap Haryadi Yacub dan Suhasman berdasarkan sprindik
“Tadi dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing,” ungkap Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH menjawab Riau Pos di Teluk Kuantan.
Dijelaskan Nurhadi, dari hasil pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Kejari Kuansing melakukan ekspose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah pada kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.
Kemudian berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 4 Oktober 2023, jumlah kerugian negara dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing sebesar Rp22.637.294.608,00 miliar. Tim penyidik akhirnya menetapkan Haryadi Yacub dan Suhasman sebagai tersangka
Pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di Lapas Kelas lI Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 9 November 2023-28 November 2023. Sebelum di tahan, keduanya dilakukan pemeriksaan kesehatan tim dokter RSUD Kuansing yang dinyatakan sehat.
Penahanan dalam proses penyidikan ini dengan alasan subjektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman pidana yang disangkakan lebih dari lima tahun.
Kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Ancaman hukuman untuk pasal 3,pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00.
Ditanya apakah terhenti di dua tersangka atau bakal ada tersangka baru, Nurhadi menyebutkan kemungkinan itu bisa saja. Tergantung hasil persidangan dan pengungkapan kedua tersangka.
Dia dan timnya dari awal sudah menegaskan, akan menuntaskan kasus pembangunan Hotel Kuansing di tahun 2023 ini. Selain itu ada beberapa kasus tunggakan lain seperti pembangunan IGD RSUD Teluk Kuantan yang masih berjalan.(gem)
Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan