KAJARI SEBUT TERSANGKA BISA BERTAMBAH

Pembangunan Hotel Kuansing Seret Dua Mantan Pejabat

Kuantan Singingi | Kamis, 09 November 2023 - 18:05 WIB

Pembangunan Hotel Kuansing Seret Dua Mantan Pejabat
Mantan Kepala Bappeda Kuansing HY (depan) dan Kabag Pertanahan Setda Kuansing S (belakang) dibawa jaksa dari Kejari Kuansing setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing, Kamis (9/11/2023). (KEJARI KUANSING)

TELUKKUANTAN (RIAU POS.CO) -- Pembangunan Hotel Kuansing yang mangkrak sejak beberapa tahun ini, akhirnya menyeret dua mantan pejabat Kuansing.

Masing-masing mantan Kepala Bappeda Kuansing 2011-2013, HY dan mantan Kabag Pertanahan 2009-2016, S.


Penetapan kedua orang mantan pejabat Pemkab Kuansing ini, ditetapkan Kamis (9/11/2023) sekira pukul 10.30 WIB, setelah dilakukannya pemeriksaan saksi lanjutan terhadap HY dan S  berdasarkan Sprindik Nomor: Print 02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor: Print-02.a/L.4.18/ Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor 07/L.4.18/Fd.1/11/2023.

"Iya, tadi dia orang sudah kita yetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing. Ada HY dan S," ungkap Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH menjawab Riaupos.co di Teluk Kuantan.

Dijelaskan Nurhadi, dari hasil pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Kejari Kuansing melakukan ekpose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah pada kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.

Kemudian berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 4 Oktober 2023, jumlah kerugian negara dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp22.637.294.608. Tim penyidik akhirnya menetapkan HY dan S sebagai tersangka.

Pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di Lapas Kelas lI Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 9 November 2023-28 November 2023. Sebelum di tahan, keduanya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Kuansing yang dinyatakan sehat.

Penahanan dalam proses penyidikan ini dengan alasan, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman pidana yang disangkakan lebih dari lima tahun.

Kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Ancaman hukuman untuk pasal 3, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000.

Ditanya apakah terhenti di dua tersangka atau bakal ada tersangka baru, Nurhadi menyebutkan kemungkinan itu bisa saja. Tergantung hasil persidangan dan pengungkapan kedua tersangka. Dia dan timnya dari awal sudah menegaskan, akan menuntaskan kasus pembangunan Hotel Kuansing di tahun 2023 ini. Selain ada beberapa kasus tunggakkan lain seperti pembangunan IGD RSUD Teluk Kuantan yang masih berjalan.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook