PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Iwan Irawan SH dalam putusannya memvonis Alfion Hendra 3 tahun penjara atas dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015. Sidang yang berlangsung secara virtual itu dilaksanakan Jumat (27/8/2021) sore,
"Memutuskan terdakwa Alfion Hendra terbukti bersalah dan di vonis 3 tahun penjara," ucap hakim Iwan Irawan dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, Alfion juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan, maka dikenakan kurungan selama 3 bulan.
Kemudian kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Fakhruddin, majelis hakim memutuskan 7 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Fakhruddin juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dikenakan kurungan selama 3 bulan.
Hakim memutuskan Fakhruddin bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Alfion Hendra dan Fakhruddin dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya. Sebelumnya, penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menuntut 8 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Fakhruddin ST dan stafnya Alfion Hendra selaku PPTK selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp5 miliar lebih.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi