TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dibantu Polsek Singingi Hilir, Senin (30/8) kemarin, kembali melancarkan operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Singingi Hilir.
Tim menyasar di dua lokasi, yakni Sungai Singingi Muaro Putek dan Pulau Pramuka, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir hingga sore menjelang malam.
Dari dua lokasi ini ditemukan ada sebanyak 22 rakit dompeng, alat penyedot dan pengolah mineral tersebut. Namun tim gabungan tidak menemukan para pelaku. Semuanya sudah kabur duluan meninggalkan lokasi sebelum aparat datang.
Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi SH dan KBO Reskrim Iptu Aris Purba SH Polres Kuansing. Tim gabungan menyisir dua lokasi.
Lokasi pertama di aliran sungai Singingi Muaro Putek Desa Tanjung Pauh ditemukan 9 (sembilan) unit rakit dompeng. Di lokasi kedua, di pulau Pramuka Desa Tanjung Pauh juga ditemukan 13 unit rakit dompeng. Namun para penambang tidak ditemukan karena lokasi areal yang terbuka sehingga kedatangan anggota dapat diketahui penambang.
Tim gabungan melakukan tindakan pemusnahan terhadap 22 unit rakit dompeng dengan cara merusak mesin dompeng dan memotong kayu menggunakan mesin chainsaw agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Lokasi penambangan yang jauh melalui sungai dan ditempuh dengan berjalan kaki. Tim memasang spanduk imbauan tentang larangan aktivitas PETI di areal itu.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, kata Kasubbag Humas Polres Tapip Usman, mengimbau pada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin.
Tindakan itu, disamping melanggar undang undang, pidana dan UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba, yang menjelaskan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kegiatan tersebut yang bahaya dapat merusak lingkungan hidup dan sangat berbahaya terhadap kesehatan.(dac)