PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan pelaku penjual sisik trenggiling. Ada sebanyak 41 Kg sisik hewan yang masuk kategori hewan dilindungi tersebut.
Dalam ekspose yang digelar Senin (25/9), diketahui pelaku berinisial MS, warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara diamankan di Jalan Paus ujung, Pekanbaru, Jumat (15/9). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh kepolisian.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh Tim Subdi IV Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Andrie Setiawan. Di mana, pada Jumat (16/9) lalu, petugas mendapat informasi bahwa akan adanya kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki sisik trenggiling di seputaran Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.
Atas hal itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 06.30 WIB, bertempat di Jalan Paus ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MS (54). Bersama MS, Polisi turut mengamankan paket sisik trenggiling.
“Paket berupa kotak kardus yang di dalamnya terdapat dua karung plastik, berisikan sisik satwa trenggiling. Tersangka atas nama MS. Perannya sebagai pemilik sisik satwa trenggiling,” sebut Kombes Hery.
Saat ini, kata Kabid, pihaknya telah bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau dalam hal penanganan perkara yang lebih efektif. Langkah itu diambil juga agar mendapat kepastian hukum secara profesional dan tuntas.
Dari keterangan singkat ahli serta hasil dari timbangan BBKSDA Provinsi Riau, jumlah sisik sebanyak 41 kilogram tersebut kurang lebih dari 48-50 ekor hewan trenggiling (estimasi berat sisik 12 persen dari berat trenggiling kurang lebih 5-7 kilogram per ekor).
Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung menjelaskan, pelaku MS merupakan seorang pengumpul sisik trenggiling yang ada di kampung halamannya di Padang Sidempuan. Karena harga jual disana lebih murah, ia datang ke Pekanbaru untuk menjual dengan harga lebih mahal.
“Kalau untuk pasar Pekanbaru itu dijual dengan harga Rp3 juta sampai Rp5 juta perkilonya. Kalau pasar internasional harga perkilonya Rp40 juta,” ungkap AKBP Iwan.
Lebih jauh disampaikan dia, pihaknya sampai saat ini terus melakukan pengembangan. Termasuk juga mencari siapa pembeli atau penampung di Pekanbaru, hingga pengumpul lain yang berkaitan dengan tersangka MS.
Sedangkan untuk UU yang dilanggar yakni UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati. Yang diatur kedalam Pasal 21 ayat 2 huruf (d) dan Pasal 40 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru