PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini dialami oleh NBP (50) warga Jl Garuda Sakti Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, Jumat (27/11) dini hari. Atas peristiwa tersebut dirinya mengalami luka memar di bagian mata, pinggang, dan tangan.
Kapolsek Tampan AKP Ari S Wibowo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Herman Pelani SH, Ahad (29/11) siang mengatakan bahwa peristiwa pemukulan terhadap korban bermula saat sang suami berinisial JS menyuruhnya untuk tidur lantaran malam telah larut.
"Saat itu korban tengah menonton di ruang tamu, dan suami korban melarangnya untuk menonton agar tidur," jelas Kanit.
Tetapi korban yang masih penasaran akan film yang ditonton tetap melanjutkan aktivitasnya. Merasa tidak dihargai, akhirnya pelaku yang merupakan suami korban langsung mematikan tv serta dengan suara marah menyuruh sang istri tidur.
"Tidak beberapa lama keduanya tidur ternyata suami korban meminta berhubungan badan. Tetapi korban yang tengah datang bulan menolak permintaan sang suami. Mendengar penolakan tersebut langsung suami korban naik pitam hingga akhirnya nekat memukuli korban," ucap Herman.
Kini berdasarkan bukti visum dan juga keterangan korban serta beberapa orang saksi, pihak penyidik telah memproses kasus yang dilaporkan oleh korban.
"Jika semua alat bukti telah cukup, kita langsung akan meringkus pelaku. Dan jika memang sepasang suami istri ini tidak berniat menyelesaikannya secara kekeluargaan, maka pelaku bisa dijerat dengan hukuman pidana di atas lima tahun lantaran melakukan tindakkan KDRT)," tutup Kanit.
Laporan: Defry Masri
Editor: Hary B Koriun