Hanya saja, lanjut Kapolres, saat korban lengah,
tiba-tiba pelaku SY langsung mengeluarkan sebilah parang yang disimpan
di bagian belakang badannya. Tanpa basa-basi, SY langsung melayangkan
benda tajam tersebut ke arah kepala korban sebanyak tiga kali, sehingga
korban langsung tersungkur di teras depan halaman Kantor BUMDest. Pelaku
S yang merasa korban belum tewas, kembali menusuk dada korban dengan
menggunakan sebuah tojok atau tombak yang tergantung di depan Kantor
BUMDes tersebut sebanyak tiga kali.
Setelah memastikan korban
telah meregang nyawa, muncul TS dari tempat persembunyiannya di samping
rumah menghampiri kedua pelaku. Melihat tubuh korban telah terkapar,
rasa sakit hati TS kembali muncul, sehingga TS kembali menusukkan tombak
tersebut ke dada korban sebanyak dua kali. Usai melampiaskan dendamnya
dengan menghabisi nyawa korban, ketiga pelaku melarikan diri ke
sejumlah tempat untuk bersembunyi seperti Batam dan Siak selama 83
hari.
‘’Selanjutnya, merasa tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya telah aman, akhirnya ketiga pelaku memutuskan untuk kembali ke kediamannya di Desa Sialang Godang. Saat itulah dua pelaku ditangkap,” ujarnya sambil menambahkan pembunuhan itu disaksikan istri korban setelah pelaku kabur. Sebab saat istri korban membuatkan teh di dapur, mendengar suara ribut-ribut di depan. Saat keluar rumah, ternyata suaminya sudah terkapar.(amn)