KOTA (RIAUPOS.CO) - Pelaku pencurian berinisial MW alias Y (18), Warga Jalan Siak II Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Pelaku ditangkap tim opsnal Polsek Rumbai karena melakukan pencurian belasan rokok di warung korban bernama Reni yang terletak di Jalan Sri Indra, Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
Kapolsek Rumbai AKP Nardi M Marbun saat dikonfirmasi, Kamis (27/9) mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada, Senin (24/9) sekitar pukul 04.30 WIB.
Awalnya, kata Marbun, tersangka mendatangi korban di kedai milik korban, saat itu pelaku meminjam uang kepada korban dengan cara menggadaikan satu buah handphone Nokia kecil milik pelaku sehingga korban memberikan pinjaman sebanyak Rp70.000.
Tidak beberapa lama kemudian, waktu itu pelaku pulang, hingga korban menyusun rokok sebanyak 15 slof ke tempat rokok miliknya.
Sekitar pukul 00.00 WIB, saat itu karena telah larut malam korban melanjutkan untuk istrahat dan pulang ke rumahnya.
Hingga keesokan harinya setelah korban terbangun hendak belanja ke pasar, saat itu ia melihat warung miliknya telah berantakan dan rokok sebanyak 15 slof berbagai merek yang baru dipajang korban hilang semua.
Karena merasa dirugikan pada saat itu korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Rumbai terkait peristiwa yang dialaminya.
Tim Opsnal Polsek Rumbai yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, saat itu pelaku, Senin (24/9) lalu langsung kami tangkap di rumahnya," jelas Marbun.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya dari tangan pelaku di antaranya berupa, dua buah HP Nokia kecil, satu buah HP MKIOS merk Nokia, delapan bungkus rokok merah dan lainnya.(man)