ALAMAAAK!!

Menumpang, Malah Curi Motor dan HP Kawan

Begini Ceritanya | Sabtu, 09 Desember 2023 - 09:20 WIB

Menumpang, Malah Curi Motor dan HP Kawan
Ilustrasi (DOK: RIAUPOS.CO)

Tak tahu diuntung. Air susu dibalas air tuba. Peribahasa ini patut disematkan ke pria asal Sumatera Utara (Sumut) berinisial AS (40).

Bagaimana tidak. Ia memanfaatkan kebaikan temannya Dodi Maisuri. Dodi telah menumpang tempat tinggal, makan dan tempat tidur untuk AS. Eh..., saat Dodi nyenyak tertidur, AS diam-diam malah melarikan sepeda motor RX King dan satu unit handphone (HP) milik Dodi


Alamaaaakkk...!!

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi ketika pelaku menginap di rumah temannya bernama Dodi Maisuri di Jalan Baru, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (18/9) lalu.

Saat bangun tidur, korban Dodi Maisuri mendapati temannya itu tidak lagi berada di rumah. Kemudian dia menyadari bahwa HP Samsung J6 Plus miliknya yang sebelumya dicas di dalam kamar sudah hilang. Kemudian korban juga tidak lagi melihat sepeda motor Yamaha RX King BM 3975 MAO warna biru yang sebelum tidur di parkir pekarangan samping rumahnya.

Korban kemudian bergegas melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Saat dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bukit Raya, didapati rekaman CCTV yang memperlihatkan benar bahwa AS lah yang membawa kabur sepeda motor korban.

”Pelaku sempat beberapa bulan buron, kemudian kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan dari wilayah Rokan Hilir menuju ke Pekanbaru menggunakan bus dan akan turun di Simpang Bingung, Rumbai. Pelaku berhasil kita amankan pada Selasa (5/12),” sebut AKP Syafnil, Jumat (8/12).

Saat diinterogasi, ponsel milik korban sudah dijual pelaku seharga Rp250 ribu ke seorang penadah. ”Sementara sepeda motor RX King korban ditukar pelaku dengan satu sepeda motor Force One, ditambah uang sejumlah Rp3 juta kepada seseorang di Balam, Rokan Hilir,” sebut Kapolsek.

Saat ini pelaku AS ditahan di Polsek Bukit Raya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pendalaman pada kasus ini, terutama berkaitan dengan barang-barang yang dijual AS.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook