BB 1 UNIT ACCU DAN INVERTER

Curi Inventaris Desa, Dua Pemuda Ditangkap

Kriminal | Kamis, 27 Juli 2017 - 09:04 WIB

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Dua pemuda warga Desa Bagan Jaya, Kecamatan Pelangiran, terpaksa diamankan petugas kepolisian setelah dilaporkan melakukan pencurian barang inventaris desa pada Senin (24/7) pagi.

Kedua pemuda itu masing-masing berinisial Rus (21) dan Am (19). Mereka diamankan oleh Tim Opsenal Polsek Pelangiran, di tempat yang berbeda setelah dilaporkan Kepala Desa Bagan Jaya Herman Ismianto atas dugaan tindak pidana pencuri.

Baca Juga :Ketahuan Jual Barang Curian di Aplikasi Online

Barang-barang yang dicuri pelaku berupa 1 unit accu 120 amphere dan 1 unit inverter SAA-1000. Peristiwa itu sebenarnya terjadi pada 30 Juni 2017, hanya saja baru dilaporkan pada Senin (24/7).

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Pelangiran IPTU M Rafi membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut. Keduanya bekuk tanpa adanya perlawanan yang berarti.

“Saat itu, pelapor melihat ventilasi bagian belakang kantor sudah dalam keadaan rusak. Demikian pula jendela ruangan administrasi sudah tidak dalam keadaan terkunci,” terang Kapolsek, menceritakan kronologis peristiwa, Rabu (26/7) pagi.

Pelapor lalu memeriksa keadaan di dalam ruangan Kantor Desa Bagan Jaya. Namun, pelapor tak lagi mendapati barang-barang seperti yang disebutkan di atas tadi. Pelapor langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada pegawai Kantor Desa Bagan Jaya lainnya.

Atas kejadian tersebut, sambung Kaposek Pemerintahan Desa (Pemdes) Bagan Jaya mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp2.600.000. Setelah menerima laporan, petugas Polsek Pelangiran melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Tersangka Rus kami tangkap saat sedang main badminton di Lapangan Desa Bagan Jaya. Sementara Am, ditangkap saat dalam perjalanan naik sepeda motor dari Desa Lubuk Kempas menuju Desa Bagan Jaya,” kata Kapolsek lagi.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook