KOTA (RIAUPOS.CO) - Seorang petugas parkir berinisial M, warga Jalan Karet, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pria 35 tahun itu diamankan petugas karena melakukan pencurian di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di ruko dua pintu samping Kantor Lurah Kota Baru, Kelurahan Kota Baru. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa lima lembar seng bekas, satu unit sepeda motor BM 3662 SI.
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu EJ Manullang mengatakan, perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan pelaku, Kamis (18/4).
Dijelaskannya, sebelum dilakukan penangkapan awalnya pelaku melewati Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, mengendarai sepeda motor BM 3662 SI.
Tidak beberapa lama, tepatnya di depan Bank BCA Ahmad Yani, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai tersangka diberhentikan oleh temannya berinisial A. ‘’Waktu itu teman tersangka mengatakan meminta mengantarkan seng bekas ke Pasar Bawah,’’ ujarnya.
Hingga pada saat itu selanjutnya teman tersangka menaiki sepeda motor dengan di bonceng. Tepatnya di sebuah gang dekat ruko habis terbakar di samping Kantor Lurah Kota Baru, teman tersangka turun dari sepeda motor.
Tidak berapa lama pelaku A kembali dengan membawa seng bekas yang sudah dalam keadaan diikat, dan menaikkannya di atas sepeda motor tersangka, dengan cara diletakan di atas pahanya. Tidak beberapa lama kemudian, saat tersangka akan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba datang dua orang lelaki yang tidak dikenal langsung menangkap tersangka.
Sementara itu, teman tersangka berinisial A berhasil melarikan diri, hingga selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru, kemudian diserahkan ke Polsek Pekanbaru Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. ‘’Tersangka diamankan karena melakukan pencurian seng yang bukan miliknya. Saat ini teman tersangka sedang kami buru,’’ kata EJ Manullang.(man)