JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, kasus transaksi mencurigakan terkait impor emas senilai Rp189 triliun telah naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sudah mengantongi alat bukti adanya dugaan tindak pidana kepabeanan dalam kasus impor emas.
"Penyidik DJBC meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan Rp 189 triliun," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini mengatakan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU.
"Serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidsus Kejaksaan Agung," ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, transaksi emas sebanyak 3,5 ton itu terjadi pada periode 2017 hingga 2019. Kasus ini melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup pengusaha berinisial SB, yang diduga Siman Bahar.
Dalam prosesnya, ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH). Salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan SB adalah PT Loco Montrado.
Ia menyebut, modus kejahatan yang dilakukan dengan mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor.
"Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian Group SB (Siman Bahar) telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," papar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengantongi dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang atau Antam (PT ATM) ke PT Loco Montrado pada 2017.
Dokumen perjanjian itu diduga menjadi kedok Siman Bahar untuk melakukan ekspor barang dengan tidak benar. Mahfud mengatakan, pihaknya masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT Antam ke PT Loco Montrado.
Selain itu, pengiriman hasil dari olahan berupa emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam pun masih didalami. Hal ini dilakukan untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.
"DJP memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Group SB," ungkap Mahfud.
Dalam menjalankan bisnisnya, SB diduga memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.
PPATK juga telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya.
"Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB," pungkas Mahfud.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman