PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang wanita berinisial LT (38), pengedar narkotika jenis sabu diringkus Tim Opsnal Polsek Senapelan. Ia ditangkap setelah menawarkan barang jualannya (sabu) ke anggota polisi yang melakukan penyamaran, Senin (14/3).
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, tersangka ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan di Jalan Agus Salim, Kecamatan Pekanbaru Kota. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 12 paket kecil diduga narkoba jenis sabu.
"Di mana pelaku LT ini menawarkan sabu kepada anggota polisi. Karena itu, anggota kepolisian tersebut langsung menangkap pelaku LT beserta 12 paket diduga sabu," ujar Kompol Arry, Kamis (17/3).
Diterangkan Kapolsek, keberhasilan petugas melakukan penangkapan terhadap LT berkat informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di TKP sering terjadi transaksi sabu.
Tanpa mengulur waktu, Tim Opsnal Polsek Senapelan langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. "Penangkapan berhasil dilakukan dengan cara penyamaran. Dengan berpura-pura membeli sabu kepada pelaku. Setelah tim mendekat, pelaku ini justru menawarkan sabu kepada salah satu anggota dengan mengatakan mau belanja bang?," terangnya.
Setelah sadar ingin ditangkap, pelaku ini langsung membuang satu bungkusan paket plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,58 gram.
"Selain sabu, tim mengamankan uang tunai Rp1,3 juta dan satu unit handphone. Atas perbuatannya tersebut kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009," pungkasnya.(dof)