(RIAUPOS.CO) - Spesialis pencuri gudang berinisial M alias Udin (23) warga Jalan Sidimulyo, Gang Al Munir, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, tak lagi menghirup udara bebas.
M alias Udin yang merupakan seorang pengangguran diringkus aparat kepolisian, Rabu (11/7) lalu di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Guru Sulaiman Ujung.
Setelah diamankan, ia mengaku saat beraksi tidak sendirian, saat itu ia diajak dua orang rekannya masing-masing berinisial A dan D saat ini masih buron.
Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi melalui Kanit Reskrim Iptu Aris Gunadi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa para pelaku melancarkan aksi pencurian itu di gudang barang dagangan milik Gunawan (40).
“Lokasinya di Jalan H Guru Sulaiman, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, mereka melakukannya, Sabtu (21/4) lalu,” kata Aris kemarin.
Aris juga menyampaikan bahwa barang yang disikat oleh kawanan maling ini pun beragam. Mulai dari ratusan unit termos, ratusan pisau, ratusan gunting kuku, dan tikar spon. Masih banyak barang-barang berharga lainnya yang diambil para pelaku, akibat dari peristiwa tersebut korban dirugikan mencapai Rp36 juta lebih.
Aris menceritakan bahwa dari hasil interogasi yang mereka dapatkan dari M yang berhasil ditangkap, bahwa barang-barang tersebut dijual temannya ke suatu tempat. “Lokasinya dia tidak tahu, yang menjual temannya berinisial A yang masih DPO,” ujar Aris.
Sementara itu dari keterangan M kepada petugas, ia mengaku mendapatkan bagian Rp500 ribu, dan telah ia pergunakan untuk keperluan sehari-hari
Hingga pada saat ini Tim Opsnal Mapolsek Senapelan masih melakukan pengembangan guna menangkap dua orang pelaku lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(ade)