RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Kecamatan Rakit Kulim. Dari kedua pelaku curat berupa pencurian emas, juga berhasil diamankan senjata airsoft gun jenis revolver.
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial HH (35) warga Bukit Jujuan Ilir Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dan BN (60) warga Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Jambi. Sedangkan korban dalan kejadian itu Lentina (47) warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban di Mapolsek Kelayang atas curat yang dilakukannya berupa perhiasan emas seberat 15 mayam dan uang tunai Rp17 juta. “Laporan korban diterima pada Senin (10/12) atas kejadian yang dialaminya pada Ahad (9/12) kemarin,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Bripka Misran, Rabu (12/12).
Dari hasil lidik yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kelayang bersama anggota, kedua tersangka diduga melarikan diri ke arah Kabupaten Tebo–Jambi. Atas petunjuk tersebut, sejumlah Personel Polsek Kelayang bergerak menuju Koto Ilir dan berhasil menemui tersangka di sebuah rumah daerah itu pada Selasa (11/12) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kedua tersangka tidak dapat mengelak saat sejumlah barang bukti ditemukan, ketika dilakukan penggeledahan.
“Tersangka sempat berkilah, namun akhirnya mengakui perbuatannya,” sebut Paur Humas Polres Inhu.(kas)