TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - AS (20) seorang karyawan swasta ditangkap Tim Opsenal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Terduga pelaku yang berdomisili di Jalan Sapta Marga, Tembilahan Hulu ini ditangkap saat sedang duduk santai di kawasan Pelabuhan Baruna, Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Selasa (11/12) petang.
Kasus tindak pidana pencurian tersebut terjadi sudah cukup lama, di seputaran Jalan Imam Bonjol, Parit 11 Tembilahan pada sekitar akhir bulan April 2017 silam. Sedangkan korbannya bernama Hendri.
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Indra L Sihombing, membenarkan bahwa kasus tindak pidana pencuriam ini terjadi menjelang pertengahan 2017.
“Pengungkapan kasus yang terjadi satu tahun lalu ini merupakan upaya dan kerja keras kami,” kata Kasat Reskrim Polres Inhil Reskrim AKP Indra L Sihombing, kemarin.
Saat ini, lanjut Kasat Reskrim Polres Inhil ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk dimintai keterangan serta dilanjutkan dengan proses penyidikan (Sidik) lebih lanjut dan mendalam.(ind)