Pengemplang Pajak Dituntut 30 Bulan Penjara

Kriminal | Jumat, 08 Maret 2019 - 09:32 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Zulkarnain Rangkuti dinilai bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pajak usaha, sebesar Rp753.680.312. Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur CV Adhitya Berkat Mandiri (ABM) dengan hukuman penjara selama 30 bulan. 

     Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (6/3) petang. Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Nofrizal didampingi Oka Regina mengatakan, terdakwa melanggar pasal 39 ayat 1 huruf 1 UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 
“Menuntut terdakwa Zulkarnain Rangkuti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan  6 bulan,” tegas Nofrizal di hadapan majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu.

     Direktur CV ABM melakukan penggelapan pajak sejak 12 Juni 2012 sampai 5 Oktober 2013 silam di perusahaan miliknya yang  bergerak bidang perbaikan kendaraan atau alat berat di Provinsi Riau dan Padang, Sumatera Barat. Berdasarkan penghitungan ahli pendapatan negara dari Kementerian Keuangan RI ditemukan kerugian atas pajak yang digelapkan mencapai ratusan juta rupiah. “Perbuatan terdakwa sudah merugikan negara,” sebut JPU. 
Baca Juga :Bapenda Berhasil Kumpulkan Pajak Rp776 M

    Tak hanya hukuman pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar dua kali lipat dari jumlah pajak yang digelapkan Rp753.680.312 atau subsider 6 bulan kurungan. “Jika denda tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita,” tegas JPU dari Kejari Pekanbaru. 

     Usai pembacaan amar tuntutan, Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. 

   “Silakan saudara terdakwa menyiapkan pledoi,” kata Saut, seraya menyampaikan sidang pembacaan pledoi diagendakan pada, Rabu (13/3) mendatang. 

      Sebelumnya dalam surat dakwaan, Zulkarnain dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipungut oleh CV ABM atas usahanya. Selaku Direktur CV ABM, NPWP terdakwa terdaftar di KPP Pratama Pekanbaru Tampan sejak 29 Juni 2000 dan dikukuhkan jadi pengusaha kena pajak pada 14 Februari 2001.

     Pesakitan merupakan wajib pajak aktif. Pada 2012 hingga 2013, terdakwa melakukan penyerahan barang kepada 16 perusahaan di Riau dan Sumbar serta diterbitkan faktur pajaknya.

      Namun, CV ABM melaporkan semua SPT masa PPN selama 2012 hingga 2013 nihil atau tidak ada nilai PPN yang disetorkan CV ABM. Setelah dilakukan imbauan oleh KPT Pratama Pekanbaru Tampan, perusahaan melaporkan pembetulan sebagian SPT masa PPN tahun pajak 2012 hingga 2013.

      Dalam menjalankan usahanya, Zulkarnain tidak menyetor pajak penghasilan (PPn) sebesar 10 persen ke kas negara dan melaporkan PPn palsu untuk menutupi pajak yang harus dibayarkan. Saat ada pengampunan pajak, terdakwa juga tak mengakui pajak yang harus dibayarkannya.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook