“Dari situ didapatkan petunjuk oleh calon korban, yang berakhir kepada nomor telepon yang mengaku dari karyawan BI. Bagi korban yang percaya, di sinilah uang dikirim kepada pelaku,” ujarnya.
Padahal kata Gidion, orang yang dihubungi dan menghubungi korban, adalah orang yang sama. Hanya saja, korban bisa mengganti intonasi serta suara yang berbeda.
“Tersangka juga cukup lihai mengganti intonasi serta suara seolah-olah bisa menjadi seseorang yang berbeda, padahal dilakukan oleh orang yang sama,” sebutnya.
Saat beroperasi, kata Gidion, pelaku memilih sawah menjadi tempat melancarkan aksinya. “Ini agak unik. Dia beroperasi di suatu tempat. Saat transaksi di sebuah sawah. Katanya, tidak boleh ada suara bebek dan kucing. Harus tenang dan diam. Di tempat terpencil. Suasana hening,” kata dia.
Untuk menerima uang hasil penipuan ini, kata Gidion, menggunakan beberapa rekening. Rekening itu adalah rekening yang bukan milik pelaku.
“Kemungkinan pemilik rekening bagi hasil dengan pelaku. Tapi kami kembangkan lagi. Ini kami buktikan dengan analisis perbankan dengan PPATK,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, kata Gidion, dia berhasil meraup keuntungan dari penipuan ini sekitar Rp15 juta per hari. Jika dihitung sejak awal dimulainya beroperasi, penghasilan pelaku sudah mencapai Rp300 juta.
Gidion juga menjelaskan, pelaku ditangkap di Kelurahan Ajubissue, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat penangkapan, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Antara lain, satu laptop Asus, kipas pendingin laptop, cas laptop Asus, dua USB Hub, satu tablet merk Advan, Nokia 2330c, Nokia 1280, Nokia 1035, Nokia 1034, Samsung E1195, Oppo 1201, dan 23 modem beserta kartu.
“Kita tangkap dia di sana setelah melakukan scientific investigation,” ujar Gidion.
Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).