PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penipuan melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE), kian marak. Salah satunya modus penipuan undian M-KIOS berhadiah. Banyak masyarakat yang resah dengan ini. Tak sedikit pula yang menjadi korbannya.
Kini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus ini. Seorang pelaku penipuan dengan modus undian berhadiah M-KIOS ini ditangkap.
Lucunya, pelaku bukanlah dari orang yang berlatar belakang pendidikan tinggi. Melainkan hanya tamatan SD. Ilmu untuk melakukan penipuan ini pun didapat secara otodidak. Tak harus melalui pendidikan khusus.
Adiansyah (21), nama pelaku yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau itu. Dia ditangkap pada 26 Mei di Kelurahan Ajubissue, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ditangkap atas laporan salah seorang korban inisial BD, ke Polda Riau, pada 19 April lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto mengatakan, sudah banyak korban penipuan akibat perbuatan pelaku. Korbannya tak hanya di Riau, tapi di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Banyak korbannya. Tapi yang melapor baru satu. Kalau juga ada masyarakat yang merasa pernah tertipu dengan modus ini, kami imbau segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. Kami harap masyarakat juga lebih paham dengan modus seperti ini,” kata Gidion saat pengungkapan kasus ini di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (29/5).
Dari laporan korban yang juga pelapor di Polda Riau, BD sudah dirugikan senilai Rp500 ribu berupa pulsa. Namun korban segera sadar bahwa itu penipuan, sehingga tidak lagi melakukan upaya pengiriman uang kepada pelaku.