Pencuri Baut Jembatan Siak IV Ditangkap Polisi Dua Pelaku Buron

Kriminal | Rabu, 04 September 2019 - 08:58 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membongkar sindikitan pencurian ratusan baut dan lempeng baja Jembatan Siak IV. Meski begitu, masih ada dua pelaku disinyalir terlibat pencurian tersebut yang belum tertangkap (buron).  

Kasus pencurian meterial jembatan yang menghubungkan antara Kecamatan Senapelan dan Rumbai Pesisir itu sempat mengehohkan masyarakat pada April 2019. Setidaknya, ada sekitar 100 lebih baut jembatan yang raib dan dikhawatirkan berpengaruh pada kekuatan jembatan. Sehingga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sempat menutup jembatan untuk sementara waktu. 


Kepala Unit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Riau Kompol J Sitanggang di Pekanbaru mengatakan, pengungkapan berawal laporan polisi oleh  Pemprov Riau. Atas laporan tersebut, Polda Riau membentuk tim dan melakukan olah tempat kejadian perkara. 

Hasil penyelidikan diketahui, pelaku pencurian merupakan warga Rumbai Pesisir, Pekanbaru yang berdomisili di sekitar lokasi jembatan Siak IV. Pada Kamis Kamis (29/8), Kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka yakni D (26) dan R (18) di tempat persembunyiannya. 

“Kita tangkap dua tersangka inisial D dan R. Mereka diamankan di sekitaran Kecamatan Rumbai Pesisir,” ungkap J Sitanggang, Selasa (3/9) kemarin. 

Dari pengakuan kedua tersangka, lanjut Sitangggang, mereka melancarkan aksi pencurian material jembatan bersama dua pelaku lain. Namun, keduanya diketahui berinisal S dan A belum tertangkap dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau. 

“Dua pelaku belum tertangkap. Saat ini masih dalam pengejaran,” katanya lagi.

Dikatakan perwira berpangkat satu bunga melati itu, para pelaku kerap beraksi pada malam hari dengan membuka satu persatu baut serta lempeng baja menggunakan kunci Inggris. Lalu,  barang hasil curian dijual ke pengepul besi tua di Jalan Nelayan dan Palas, Kecamatan Rumbai. 

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli barang haram dan bermain di warung internet (warnet). “Uang yang didapat digunakan untuk sabu-sabu dan game online,” imbuhnya.  

Terhadap tersangka bakal dijerat dengan dengan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan (curat). Sedangkan untuk ancaman hukumannya yakni tujuh tahun penjara. “Kita juga masih mendalami bagaimana mereka bisa menjual dan membeli narkoba. Keterlibatan pengepul juga kita dalami,” tuturnya.(gem) 

 

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook