“Jadi setelah ditusuk di rumahnya, korban dibawa menggunakan mobil dan masih bernapas menuju Sarolangun, Jambi. Mereka (korban dan pelaku, red) sudah menginap di SPBU ini dari tadi malam (Minggu malam, red),” terang Buheri.
Diduga, tambah Buheri, pelaku hendak membuang jasad istrinya, namun sudah kebingungan sesampai di Sarolangun. “Pelaku sempat kita tanyai soal alasan cemburu hingga menusuk istrinya. Namun, pelaku menjawab dirinya hanya cemburu dan tidak ada punya bukti,” ujar Buheri. Setelah diperiksa, pelaku dibawa ke Padang dan diproses.
Kecurigaan Ayah Korban
Terbongkarnya pembunuhan ini juga tak terlepas dari laporan ayah korban Asril Aziz, 52. Minggu (5/4/2015), Asril mendapat telepon dari seseorang yang mengabarkan bahwa barang-barang korban berupa surat-surat berharga ditemukan di Kiliranjao, Sijunjung.
Barang-barang yang disimpan dalam tas itu, ditemukan dalam keadaan berlumuran darah. Mendapat informasi tersebut, Asri Aziz pun mendatangi lokasi. Setiba di sana, Asri Aziz memastikan bahwa surat-surat berharga dan tas berlumuran darah itu memang milik anak kandungnya.
Setelah itu, ia kembali lagi ke Padang. Namun, saat itu Asri Aziz belum mengetahui anaknya telah meninggal dunia. Itulah sebabnya, Asri Aziz membuat laporan kehilangan anaknya di Mapolresta Padang.
Setelah membuat laporan, Asri Aziz mendapatkan telepon bahwa jasad anaknya sudah ditemukan dalam mobil Suzuki Jimmy Katana di SPBU Singkut. Mendapat berita tersebut, ia melapor ke Polresta Padang. Polresta Padang pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Sungkit Jambi.
Hormati Putusan Hakim
Terhadap putusan vonis penjara seumur hidup, jaksa serta terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding," kata jaksa, senada dengan terdakwa yang didampingi penasihat hukum Wilson Saputra Cs.
Di lain pihak, beberapa anggota keluarga korban yang menghadiri sidang dengan pakaian serba hitam, mengatakan menghormati putusan hakim itu. "Kami berpakaian serba hitam saat ini, berharap agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Namun ternyata hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup, kami hormati itu," kata orang tua korban, Asril Aziz.
Sumber: Padang Ekspres dan Posmetro Padang
Editor: Amzar