Dalam keadaan panik, terdakwa memindahkan tubuh korban dan menyandarkannya ke tangga rumah. Setelah itu diseret ke atas mobil Suzuki Katana BA 1320 AT dan mendudukkan korban di kursi depan.
”Terdakwa kembali lagi ke dalam rumah melalui pintu garasi mobil untuk membersihkan darah yang berceceran di lantai dengan menggunakan kain handuk dan baju yang dipakai terdakwa,” ulas JPU Dewi.
Handuk dan baju yang berlumuran darah kemudian dimasukkan terdakwa ke dalam ember hitam dan meletakkannya ke dalam mobil. Terdakwa kemudian menyala mobil dan mengemudikannya keluar kota Padang melewati Sitinjau Laut menuju Sorolangun, Jambi.
Senin, 6 April 2015, terdakwa sampai di SPBU Singkut, memarkirkan mobil dan beristirahat di mushalla SPBU itu. Selagi istirahat saksi Riani dan Muzahar petugas SPBU menemukan mayat korban dalam posisi duduk bersimbah darah yang sudah mengering di dalam mobil. Kemudian melaporkannya ke Polsek Pelawan Singkut.
Anggota Polsek Pelawan Singkut langsung turun ke lokasi setelah mendapat informasi warga. ”Setelah dicek, ternyata dalam mobil ada sosok wanita dalam keadaan tak bernyawa. Di tubuhnya ada bekas luka tusukan, tepatnya di bagian rusuk sebelah kanan diduga bekas senjata tajam,” kata Kapolsek Singkut AKP Buheri.
Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Nah, waktu itulah pelaku ditemukan sedang berada dalam toilet SPBU tersebut. “Pelakunya ditemukan di dalam toilet yang tak lain adalah suami korban,” jelas AKP Buheri.
Setelah diselidiki, menurut Buheri, doktor hukum internasional itu mengakui perbuatannya karena cemburu pada istri. Dia menghabisi nyawa istrinya dengan sebilah pisau belati di rumahnya di kawasan Kotomarapak, Kecamatan Padang Barat, Padang, Sabtu (4/4).