MERANTI (RIAUPOS.CO) - Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil masih menerima gaji pokok walau telah menjadi tahanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tiga kasus sekaligus.
Hal serupa juga ikut dirasakan eks Plt Kepala BPKAD Fitria Nengsih yang terlilit kasus yang sama. Walaupun sudah divonis 2,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, hingga kini, wanita yang diduga sebagai istri Adil tersebut tetap terima gaji pokok 50 persen dari biasa.
Khusus Adil, seperti dijelaskan oleh Kepala Bagian Tapem Setdakab Meranti Edi, bahwa status Adil masih sebagai bupati nonaktif. Hak Adil dicabut setelah proses rampung dan berkekuatan hukum tetap.
“Karena statusnya masih bupati, meskipun nonaktif, gaji pokok beliau masih menerima,” bebernya Jumat (25/8/2023) siang.
Besaran gaji yang diterima Adil tidak besar. Sesuai besaran gaji pokok pejabat setingkat eselon II atau setara Rp2,1 juta.
Sementara itu terhadap status Fitria Nengsih juga sama. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti masih menunggu proses hukumnya rampung.
Meskipun ia sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru, Fitria Nengsih tetap masih terima gaji pokok sebesar 50 persen dari biasa.
“Kalau memang sudah rampung proses hukumnya baru nanti diusulkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), karena melakukan kejahatan jabatan,” ujar kepala BKPSDM Bakharuddin.
Demikian rujukan amanat Peraturan Pemerintah atau PP 11 yg diubah menjadi PP 17, yang mana prosesnya diatur di Perka BKN Nomor 3. “Karena kabar terakhir sudah divonis persalah, tapi kami tetap menunggu salinan putusan yang menyatakan bahwa status hukumnya sudah memiliki kekuatan tetap,” bebernya.
Artinya saat ini, kata Bakharuddin, bahwa Fitria Nengsing masing menerima gaji pokok 50 persen dari nilai sebelumnya. “Setengah dari gaji normal,” ujarnya.(lim)
Laporan WIRA SAPUTRA, Meranti