SIDANG KORUPSI BUPATI NONAKTIF MERANTI

10 ASN Bersaksi, Pernah Setor Rp300 Juta, Mardiansyah: Saya Sudah Tidak Tahan

Kepulauan Meranti | Selasa, 19 September 2023 - 17:26 WIB

10 ASN Bersaksi, Pernah Setor Rp300 Juta, Mardiansyah: Saya Sudah Tidak Tahan
Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selasa (19/9/2023). Hadir sejumlah kepala dinas dan mantan kepala dinas jadi saksi dalam sidang. (DEFIZAL / RIAU POS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau eks ASN Kabupaten Kepulauan Meranti, bersaksi pada sidang tindak pidana korupsi (tipikor) Bupati Nonaktif M Adil di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (19/9/2023).

Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti Bambang, Mantan Plt Kepala BPKAD Alamsyah Mubarok dan Mantan Kepala Dinas PU dan Tata Ruang  Mardiansyah duduk sebagai saksi.


Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Meranti Suwardi dan Kepala BKSDM Mukhlisin. Kemudian sisanya merupakan bendahara dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Saksi yang banyak dicerca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pagi hingga sore itu diantara Bambang dan Mardiansyah. Mereka diminta bersaksi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) 10 persen yang diperintahkan Adil. 

Bambang yang pada sidang sebelumnya mengaku tidak mendukung pemotongan uang itu juga dimintai keterangan terkait penggantian Plt BPKAD Alamsyah Mubarok kepada Fitria Nengsih. Bambang mengaku tidak diberi tahu penggantian itu.

Sementara Mardiansyah juga ditanya soal pemotongan 10 persen atas pelunasan tunda bayar kepada sejumlah rekanan. Karena banyak diminta melakukan pemotongan untuk diserahkan ke Adil, Mardiansyah mengaku tidak tahan.

Dia mengaku selalu didesak oleh M Adil untuk permintaan uang tersebut. Karena didesak terus menerus, Mardiansyah selanjutnya meminta kepada Sekretaris Dinas PUPR Kepulauan Meranti Fajar, untuk mengkoordinir permintaan tersebut.

''Saya mengundurkan diri Oktober 2022. Alasannya, saya sudah tidak sanggup,'' ungkapnya.

Kemudian JPU KPK menanyakan, sebelum diserahkan ke Sekretaris dan kemudian mundur, berapa total uang yang pernah diserahkan Mardiansyah langsung secara tatap muka kepada Adil

''Yang langsung (diserahkan ke M Adil), Rp300an juta," jawabnya.

Sidang ini sendiri berlangsung sekitar 4 jam dengan Adil kembali hadir langsung di ruang sidang. Adil tidak membantah soal perintah pemotongan anggaran seluruh OPD yang disebutkan para saksi.


Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook