SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan jumlah akumulasi minimal realisasi vaksinasi sebagai prasyarat pencairan dana desa.
Informasi ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Dr Kamsol kepada Riau Pos, di ruang kerjanya ketika didampingi oleh Plt Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kepulauan Meranti, Jon Hendri SSTP, Rabu (17/11/2021) siang.
Menurut Kamsol, kebijakan tersebut menjadi atensi Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H M Adil bagi setiap pemerintah desa di lingkungannya untuk mengejar target herd immunity hingga akhir tahu ini.
"Jika realisasi vaksinasinya belum maksimal, akan kita tunda pencairan dana desanya. Makanya kita minta komitmen masing masing kepala desa untuk mengejar target herd immunity hingga akhir tahun ini," ungkapnya.
Dari jumlah keseluruhan realisasi vaksinasi masih 70 persen tahap pertama dan kedua. Untuk vaksinasi tahap pertama 40 persen, tahap dua 20 persen.
Ditambahkan oleh Jon Hendri mengungkapkan jika regulasi tersebut tertuang dalam surat edaran bupati yang diterbitkan belum lama ini. Pasalnya realisasi vaksinasi di tingkat desa masih rendah.
Dalam surat itu, setiap desa wajib menuntaskan vaksinasi minimal 50 persen dari target sasaran. Jika belum tercapai proses pencairan akan pertimbangan, bahkan dapat dilakukan penundaan.
"Percepatan vaksinasi saat ini menjadi penting untuk membantu tercapainya kekebalan komunal. Paling tidak penyebaran dapat diminimalisir secepat mungkin dampak peran dari seluruh pemerintah desa yang tersebar di Kepulauan Meranti," ungkapnya.
Walaupun demikian, Ia menegaskan jika kebijakan tersebut bukan satu bentuk arogansi pemerintah. Namun, hal itu harus dimaknai sebagai perbaikan kerja seluruh pemerintah desa.
"Ini suatu kebijakan yang harus didukung dalam jangka panjang, dimana saat ini pemerintah juga tengah mempersiapkan dan mengantisipasi adanya gelombang ketiga terkait penyebaran Covid-19 ini," ungkapnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Eka G Putra