PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (22/8/2023). Adil didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap.
Majelis hakim yang langsung dipimpin Ketua PN Pekanbaru Arief Nuryanta dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung, usai pembacaan dakwaan, menanyakan apakah terdakwa Adil akan mengajukan eksepsi.
Melalui kuasa hukumnya, Adil menyatakan tidak mengajukan ekspepsi, hingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan. Kuasa Hukum Adil, Boy Gunawan, ditemui usai sedang menegaskan hal itu.
''Atas dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, kami tidak mengajukan eksepsi, langsung pada pembuktian,'' kata Boy Gunawan.
Pada saat sidang itu, Boy Gunawan juga mengajukan permintaan agar Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil agar bisa hadir langsung dalam persidangan.
''Kami juga mengajukan permintaan agar persidangan ini dilakukan dengan tatap muka. Ini agar memudahkan dalam pembelaan,'' ujar Boy Gunawan.
Sama seperti sidang tindak pidana korupsi (tipikor) lainnya, Adil juga hanya hadir secara virtual pada sidang perdana. Kuasa hukum berharap hadir langsung di luar sidang untuk mempermudah pembuktian pada pembelaan mereka.
Dalam perkara ini, Adil salah satunya didakwa menerima uang dari Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih senilai Rp750 juta. Uang itu merupakan suap terkait pengadaan pemberangkatan umroh 250 orang oleh Bagian Kesra Setda Kepulauan Meranti.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman