JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil menjadi tersangka pada Jumat (7/4/2023). Adil diduga terlibat dalam kasus suap penerimaan fee jasa umrah dan suap auditor BPK.
Selain Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Plt. Kepala BPKAD Meranti, Fitria Nengsih dan Auditor Muda BPK perwakilan Riau, M. Fahmi.
Ketiganya tersangka tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Pekanbaru dan Meranti pada Jumat (6/4/2023) malam. Selain mereka bertiga, penyidik KPK juga turut memeriksa 25 orang lainnnya dari pejabat strategis hingga swasta.
Dari operasi itu, KPK berhasil menyita barang bukti senilai Rp 1,7 miliar.
KPK menyebut, total dugaan korupsi Adil Rp26,1 miliar. Uang itu dikumpul sejak 2021 lalu, pasca Adil resmi dil tik sebagai Bupati Meranti.
Plt. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pasca OTT kata dia, penyidik kembali melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kabupaten Meranti.
“Senin, (10/4) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Antara lain Kantor Bupati, Kantor Sekda, Rumah Dinas Jabatan Bupati dan Rumah Dinas Kepala BPKAD,” kata Ali Fikri kepada Riau Pos, Selasa (11/4/223).
Dari penggeledahan beberapa lokasi tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan beberapa dokumen dan surat penting lainnya dan selanjutnya dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
“Diperoleh bukti dokumen, surat dan bukti elektronik. Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti,” pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman