SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Aparat gabungan dari Polres Kepulauan Meranti mendapati tiga pasang muda mudi belum menikah berduaan dalam sejumlah kamar wisma. Mereka terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lancang Kuning, Rabu (14/12) malam.
Operasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti Kompol Yudi Setiawan SH MH yang berlangsung di pusat Kecamatan Tebungtinggi tersebut, juga mendapati seorang warga Pekanbaru, positif mengonsumsi narkoba.
Terhadap pasangan yang belum menikah telah diamankan untuk diberikan teguran. Mereka menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan sama.
''Telah dipulangkan setelah surat pernyataan ditandatangani di depan orang tua masing-masing dan pihak kepolisian,'' ungkap Yudi.
Lanjut Kabag Ops, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pengelola wisma agar tidak menerima tamu yang bukan pasangan sah dan mendata tamu sesuai dengan identitas. ''Terkait dengan seorang pria berinisial IM yang telah di tes urine dengan hasil positif amphetamin, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba,'' bebernya.
Dari informasi yang diterima Riau Pos, ternyata sejumlah pasangan di luar nikah tersebut digrebek pada satu penginapan ilegal. Tepatnya di Wisma Wisata, Jl Kesehatan Kecamatan Tebingtinggi.
Informasi ini diterima Riau Pos melalui pihak Satpol PP yang ikut terlibat dalam operasi terkait. Parahnya dari berita sebelumnya, kejadian serupa telah berulang di sana. Dan jauh sebelum ini, Satpol PP berencana melakukan penyegelan. Tapi hingga kini urung dilakukan.
Mendengar hasil operasi, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti M Adil minta jajaran penagak peraturan untuk lakukan penertiban terhadap penginapan yang abai.
''Segel saja kalau tidak ada izinnya. Kalau tidak ada bayar pajak, lapor penggelapan pajak,'' ungkapnya. Bahkan ia juga sempat memanggil Kabag Humasprokopim untuk meneruskan atensi itu kepada Kasatpol PP.
Kondisi itu dibenarkan oleh Kasatpol PP Kepulauan Meranti Piskot Ginting. Adapun wisma yang menjadi target penutupan, seperti Wisma Holiday Jl Tengku Umar, dan Wisma Wisata.
Karena ia mengaku tidak berizin. Pasalnya dalam peraturan daerah setempat, Pemkab Meranti tidak pernah mengakomodir penerbitan izin wisma, melainkan hanya izin hotel.
''Memang sudah kemarin kita tindaklanjuti namun masih proses di penyidik. Untuk itu kami minta waktu dalam menempuh proses hukumnya,'' bebernya.
Penertiban dalam rangka meminimalisir pekat dan penegakan perda agar situasi Kabupaten Kepulauan Meranti aman terhadap situasi yang mampu merusak generasi. Untuk itu ia mengaku perlu peran dan dukungan besar dari masyarakat setempat.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Meranti Sutardi juga membeberkan hal yang sama. Dikatakan Sutardi, DPMPTSP belum pernah menerbitkan izin wisma, selain izin perhotelan.
Langkah tersebut berlangsung sejak Meranti sebagai kabupaten. Perda Nomor 5 Tahun 2021 atas perubahan ketiga Perda Nomor 9 Tahun 2016.
''Tidak ada penerbitan izin wisma. Kalau hotel ada,'' ungkapnya.(zed)
Laporan Wira Saputra, Selatpanjang