HUKUM

Rokok Ilegal Senilai Rp1,4 M Gagal Diselundupan, Bea Cukai: Pemiliknya Tak Ada

Kepulauan Meranti | Minggu, 14 Mei 2023 - 11:06 WIB

Rokok Ilegal Senilai Rp1,4 M Gagal Diselundupan, Bea Cukai: Pemiliknya Tak Ada
Ditektorat Jendral Bea dan Cukai melalui KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis didampingi sejumlah personil TNI tindak rokok ilegal di salah satu gudang Jalan Ahmad Yani, beberapa hari lalu (11/5/2023). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Direktorat Jendral Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, berhasil gagalkan penyelundupan rokok ilegal masuk di Kepulauan Meranti. 

Kejadian ini berlangsung beberapa hari lalu (11/5/2023), di salah satu gudang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi. 


Tak tanggung-tanggung, barang tegahan yang berhasil mereka amankan tidak kurang dari 60.490 bungkus dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari setengah milliar rupiah. 

Barang ilegal ini diselundupkan dari Batam, Kepulauan Riau, menuju Kepulauan Meranti menggunakan kapal laut dengan sekali muatan hampir 6.000 slop dipacking 100 karton secara terpisah. 

Namun aktivitas itu berhasil dibongkar oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis bersama jajarannya di Selatpanjang melalui informasi intelijen mereka. Sehingga barang ilegal tersebut dapat ditindak hingga gagal beredar di pasar. 

Petugas Pos Bea Cukai Selatpanjang Wachid Aryanto membenarkan operasi atas tegahan ini berdasarkan informasi berdasarkan laporan dari intelijen mereka.

Namun ia mengaku bahwa operasi tersebut berhasil berkat kerja sama mereka dengan TNI, seperti personil Pos AL Selatpanjang dan Koramil 02 Tebingtinggi. 

"Ya informasi dari intelijen kita. Tapi tengahan kami lakukan bersama Pos AL dan sejumlah personil Koramil," ungkapnya kepada Riau Pos, Ahad (14/5/2023).

Secara rinci, 6.049 bungkus rokok ilegal itu dikemas dalam 100 karton secara terpisah berisi 60.490 bungkus atau setara 1.158.600 batang dengan empat merk yang berbeda. Beberapa merek rokok yang berhasil disita seperti HD Ligh, OFO Mild, Rand Bold.

Total nilai takbiran atau perkiraan mereka atas barang yang diamankan tidak kurang dari Rp1.4 milliar, dengan nilai Cukai Rp786 juta, hingga nilai PPN Rp145 juta. 

Sayangnya, ketika barang ini ditemukan mereka tidak berhasil menemukan pemilik. Sehingga rokok tanpa pita cukai asal Batam Kepri itu menjadi barang temuan oleh KPPBC Bengkalis.

"Sampai saat ini tidak ada yang merasa atau mengaku sebagai pemilik atau kuasa barang tersebut," jelasnya.

Aktivitas itu melanggar undang-undangan Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Harusnya terhadap pemilik dapat dikenakan sanksi administrasi. "Kalau pun ada pemilik tidak bisa langsung dikenakan pidana. Tapi sanksi administrasi seperti denda," ungkapnya.

Ia menerangkan bahwa denda itu diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: E Sulaiman
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook